Bawaslu Morotai: Pelanggaran Pemilu di Desa Momojiu ‘Ada’ Unsur Pidana

Kantor Bawaslu Pulau Morotai || Foto: Istimewa

Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berhasil menemukan kasus pelanggaran Pemilu yang diduga masuk unsur pidana.

Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin mengatakan, dugaan pelanggaran Pemilu yang masuk unsur pidana itu di Desa Momojiu, karena berdasarkan keterangan pelapor dan saksi, bahwa ada salah satu anggota KPPS yang mengambil lebih dari satu surat suara pemilih di bilik suara lalu dia yang coblos sendiri.

“Jadi Desa Momojiu itu unsur PSU nya tidak ada, karena surat suara yang di coblos itu dianggap tidak rusak dan itu sah. Tapi, perbuatannya itu yang dianggap melanggar serta ada unsur pidananya,” ungkap Mulkan, kepada wartawan, Selasa (27/02/2024).

Menurut Mulkan, sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang tidak masuk dalam unsur PSU itu diantaranya Kecamatan Morsel terdapat 3 Desa yang kami tangani.

Yakni Desa Yayasan tidak dapat diproses lebih lanjut, karena pelapor tidak melengkapi laporan, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi.

Namun, sampai saat ini pelapor belum menyodorkan bukti tambahannya untuk melengkapi bukti yang kurang.

Sementara, untuk Desa Sabatai Baru sudah diputuskan Bawaslu, karena tidak memenuhi unsur, kemudian untuk Desa Momojiu sementara dalam proses penanganan.

“Tadi sudah diperiksa pelaporannya dan saksi untuk diminta keterangan, dan anggota KPPS yang diduga melakukan pelanggaran juga tadi sudah diminta klarifikasi,” katanya

“Untuk Desa Daeo, sementara masih ditangani oleh Panwascam, sehingga kami masih menunggu jawaban hasil penanganan dari Panwascam Morsel,” sambungnya

Mulkan bilang, untuk Kecamatan Morut dugaan pelanggarannya di Desa Loleo Jaya, Desa Sakita dan Tanjung Saleh.

Untuk Desa Loleo Jaya, dugaan kasusnya terdapat satu pemilih yang menggunakan Suket. Namun, ketika ditelusuri hingga ke Dukcapil pemilih yang bersangkutan adalah penduduk Morotai.

Sehingga itu memenuhi syarat menjadi pemilih, maka kasus itu dianggap selesai.

Untuk Desa Sakita, kami sudah sampaikan ke pelapor untuk melengkapi uraian pelanggaran yang dilaporkan dengan bukti.

Tapi, setelah diuraikan tidak sesuai dengan dugaan pelanggaran, sehingga berkasnya sudah kembalikan ke pelapor.

Sementara, untuk Desa Tanjung Saleh, laporannya masuk lewat Panwascam Morut. Namun saat ini mereka diperhadapkan dengan pleno kecamatan, sehingga Panwas dan salah satu anggota melimpahkan laporannya ke Bawaslu.

“Tapi ketika dipelajari, ternyata tidak memenuhi unsur karena pelapor tidak memiliki bukti yang kuat, sehingga kami kembalikan ke Panwascam Morut untuk diputuskan,” tuturnya

Mulkan menambahkan, untuk Kecamatan Moselbar, dugaan pelanggaran terdapat di Desa Cio Dalam.

“Dimana satu pemilih yang pindah domisili dari Cio Maleleo ke Cio Dalam, dan ketika di teliti atau diperiksa, ternyata yang bersangkutan memenuhi syarat menjadi pemilih,” terangnya

“Jadi dari dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan di 3 Kecamatan itu, tidak ada lagi PSU, yang ada hanya proses pidananya,” tegasnya


Penulis: Tim
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *