Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menerima laporan terkait dugaan mutasi guru yang dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Morotai, Safrudin Manyila.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan pemilu yang melarang adanya mutasi enam bulan sebelum dan setelah pilkada.
Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle, ketika dikonfirmasi mengaku jika laporan awal diterima secara daring melalui via WhatsApp berupa Surat Keputusan (SK) mutasi.
Selain itu, pelapor yang merupakan korban atau perwakilan korban juga telah mendatangi langsung kantor Bawaslu untuk mengambil formulir laporan resmi.
“Saat ini, baru satu orang yang melapor. Mereka sudah datang untuk mengambil formulir dan kemungkinan akan melengkapi bukti-bukti formil dan materil pada hari Senin,” jelas Ramla, Minggu (29/09/2024).
Terkait mutasi ini, lanjut Ramla, Bawaslu telah memberikan himbauan kepada Pemda Pulau Morotai sebanyak empat kali, terkait larangan mutasi dalam periode enam bulan sebelum dan setelah Pilkada.
“Kami sudah memperingatkan Pemda sebanyak empat kali, agar tidak melakukan mutasi atau menonaktifkan jabatan selama periode tersebut, sesuai aturan yang berlaku,” terangnya
“Laporan ini sedang dalam tahap pengkajian dan pengumpulan bukti lebih lanjut,” sambungnya
Menurut Ramla, jika terdapat bukti pelanggaran cukup kuat, sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pidana.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak hanya akan memberikan sanksi administratif, tetapi juga pidana. Hal ini dilakukan agar ada efek jera,” tegasnya
Penulis: Faisal Kharie