Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat, mengeluarkan tiga rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di dua kecamatan yakni, Kecamatan Loloda Tengah, dan Kcamatan Jailolo Selatan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halbar, Sarmin Ibrahim mengatakan, sebelumnya hanya 1 TPS yang direkomendasi untuk PSU. Tetapi setelah dilakukan pengkajian atas temuan adanya kecurangan di TPS, sehingga ada penambahan 2 rekomendasi untuk PSU.
Bawaslu Halmahera Barat Rekomendasi 1 TPS di Akelamo Cinga-Cinga Gelar PSU
“Rencana pelaksanaan PSU itu, di Desa Akelamo Cinga-Cinga 2 TPS yakni TPS 1 dan TPS 2. Kemudian TPS 1 di Desa Jangailuli, Kecamatan Loloda Tengah,” katanya
“Rekomendasi sudah kami serahkan ke KPU, kami tinggal menunggu kepastian kapan dilakukan PSU karena itu kewenangannya KPU, karena setelah saya berkoordinasi kemungkinan PSU itu dijadwalkan pada tanggal 24 Februari “sambungnya.
Penulis: Zulfikar Saman