JAILOLO — Bejat, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan perilaku RA (31) alias Riswan warga Desa Gamsungi Kecamatan Ibu Selatan. Betapa tidak, sebagai orang tua yang mestinya mendidik anaknya, justru tega melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencabuli sebut saja Mawar (15) yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Ironisnya lagi, perbuatan tersebut bahkan dilakukan berulang kali sejak tahun 2018 kemarin. Hal ini diketahui setelah sang istrinya beserta keluarga mendapat kabar bahwa RA yang sempat kabur ke Bacan, Halmehara Selatan itu, akhirnya dijemput oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak(PPA) Polres Halbar, dan langsung dijebloskan ke penjara Sabtu (22/11).
Ditemui wartawan dibalik jeruji besi dia (pelaku-red) mengisahkan, perbuatan tidak senonoh terhadap putrinya itu, pertama kali dilakukan saat korban masih duduk dibangku kelas dua Mts. Madrasah Tsanawiyah. Korban yang saat itu baru pulang sekolah, sore harinya sementara berada didalam kamar. Dia kemudian masuk menghampiri putrinya itu dan langsung merayunya.
“Kali pertama itu sekitar sore hari, saat itu saya sempat berontak, akan tetapi saya kemudian membujuknya sambil meremas (maaf) bagian payudara.”ungkapnya
Dia mengaku, perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya itu, bahkan sudah dilakukan sekitar tujuh kali, namun tidak berujung ke hubungan badan. Dimana, aksinya tersebut dilakukan didalam rumah saat kondisi rumah sementara sepi.
“Kalau sampai tingkat berhubungan badan tidak pernah saya lakukan,hanya sebatas memegang payudara,akan tetapi pernah sekali saya masukan jari ke kemaluannya,”katanya seraya mengaku setiap aksi dilakukan dalam keadaan sadar, atau tidak dipengaruhi minuman keras (miras).
Dia menduga aksinya itu diketahui oleh sang istri sekitar bulan Agustus 2019. Saat itu, dia serta korban sementara berada diruang tamu saat malam hari, sambil memeluk korban dan meremas payudara, seketika dikejutkan dengan ketukan pintu depan rumah dari istrinya yang baru saja tiba, dan sempat mencurigai gelagatnya bersama putrinya.
“Jadi mungkin ibunya mengetahui saat melihat dari jendela dan sempat curiga,”ujarnya.
Kecurigaannya akhirnya terbukti, dimana pasca peristiwa tersebut, dia sendiri saat itu tengah balik ke Kayoa untuk bekerja di motor Pajeko, kemudian mendapat informasi anak dari kakaknya sementra sakit dan dirawat di RSUD Jailolo sehingga butuh dana untuk menyelesaikan biaya administrasi.
Dia kemudian balik ke Jailolo untuk membantu menyelesaikan biaya perobatan anak kakaknya tersebut, kemudian berencana balik ke kampungnya Desa Gamsungi. Namun niatnya untuk balik ke kampungnya itu diurungkan setelah dirinya mendapat telpon dari istrinya yang sambil menangis kala itu, memintanya untuk tidak balik ke kampung, mengingat perbuatanya itu telah diketahui oleh istrinya beserta seluruh keluarganya yang mengancam bakal menghabisinya lantaran tidak menerima perbuatannya tersebut.
“Jadi mungkin saat peristiwa malam itu, dan saat saya berangkat untuk bekerja, ibunya kemudian menginterogasinya, kemudian diketahui juga oleh keluarga saya maupun keluarga istri saya, mereka bahkan sempat menelpon dan mengncam akan menghabisi saya jika berani balik ke kampung,”ujarnya.
Terhadap perbuatanya tersebut, dia mengaku bersalah serta pasrah menjalani hukuman. Namun dia berharap agar dapat dimaafkan oleh pihak keluarganya.
Kasat Reskrim Iptu Rasyid Usman melalui Kanit PPA Brigpol Abdurahman Kaplale yang dikonfermasi Sabtu (22/11) mengaku, dugaan kasus pencabulan tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Ibu pada hari Rabu (13/11) pekan kemarin kemudian dilimpahkan ke Polres Halbar untuk ditindak lanjuti.
“Tersangkanya sempat melarikan ke Bacan barat,dan ditangkap oleh anggota Senin(18/11) kemarin, dan sempat dititip di Polres Halsel, selajunya kami jemput untuk dibawa ke Polres Halbar,”terangnya
Terkait dengan pengembangan kasus tersebut oleh penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, termasuk korban yang juga telah divisum oleh dokter RSUD Jailolo.
Tersangka lanjut dia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E atau pasal 82 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal (3) UU RI. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah penganti UU. No 1. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. no. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara, Kapolres Halbar AKBP Aditya Laksimada menambahkan, terkait dengan penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur menjadi perhatian serius Kapolda Malut yang disampaikan dalam rapat bersama jajaran Polres se Kabupaten/Kota tertanggal 21-22 Nonvember kemarin dalam Giat Operasi (Go) yang memerintahkan menindak tegas terhadap pelaku tindak pidana,selain itu juga melakukan kegiatan preventif dan preemtif. (*)