Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, bakal memproses hukum belasan anggota DPRD Morotai.
Terkait dugaan kasus anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan uang Reses tahun 2021 senilai Rp 500 juta.
Ini disampaikan Kajari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal kepada zonamalut.id diruang kerjanya, pada Senin (02/10).
Menurut Kajari, waktu pembayaran temuan tinggal dua bulan yakni Oktober-November 2023.
“Jika di sisa waktu belum juga dilunasi oleh anggota DPRD. Maka kita langsung lakukan proses hukum,” tegasnya
Kajari bilang, pembayaran hasil temuan ini terdapat beberapa anggota DPRD yang sudah melunasi.
“Ada juga beberapa anggota sudah melakukan pembayaran dengan cara cicilan,” terangnya
Walaupun sudah ada yang melunasi dan mencicil, kata Kajari, bahwa temuan tersebut yang belum dikembalikan masih terdapat di angka sebagian besar.
“Temuannya 500 juta, mereka (DPRD) baru kembalikan 100 juta lebih, sisanya masih 300 juta lebih,” tandasnya
Penulis: Faisal Kharie
Editor: Faisal Kharie