Sebanyak 11 Kepala Desa (Kades) di lima Kecamatan Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi diberhentikan sementara oleh Bupati Morotai, Rusli Sibua.
Pemberhentian ini diketahui setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Morotai menyerahkan surat keputusan (SK) Bupati kepada 11 Pj Kades pada, Selasa (22/4/2025).
Plt Kepala DPMD Morotai, Jamaludin mengungkapkan bahwa pemberhentian sementara yang dilakukan ini lantaran terdapat temuan kerugian negara yang diselidiki oleh pihak Inspektorat Morotai.
“Hari ini Pemda Morotai telah menyerahkan SK Bupati kepada 11 Pj kepala desa,” ungkap Jamaludin, ketika diwawancarai wartawan.
Menurut Jamaludin, bahwa pemberhentian ini sebagai bentuk pembinaan dan untuk menertibkan pengelolaan keuangan desa.
“Kami minta agar mereka melengkapi berkas yang menjadi permasalahan dalam proses pemeriksaan,” pintanya
“Jani ini bukan di pecat atau diberhentikan secara permanen, melainkan untuk pembinaan pada meraka yang diduga ada temuan,” sambungnya
Jamaludin bilang, hal ini dilakukan baru pada aspek kode etik dan belum masuk pada ranah hukum. Jadi, dilihat pada perbuatan dan kewenangan bahwa mereka yang disidang kode etik dan diduga terbukti.
“Setelah diberhentikan ini maka tugas mereka adalah melengkapi dokumen yang diminta inspektorat. Karena kepala desa itu banyak temuan admistrasi,” tandasnya
Berikut nama-nama 11 Kades yang diberhentikan sementara.
1. Kades Pandanga, Suradi Djalal
2. Kades Sangowo Barat, Murdi Matage
3. Kades Mira, Ismit
4. Kades Doku Mira, Mulyadi
5. Kades Sakita, Delpus
6. Kades Bere-bere, Helmi
7. Kades Korago, Sherly Yance
8. Kades Yao, Meksen Mala
9. Kades Cendana, Devis Tenang
10. Kades Tutuhu, Viktor
11. Kades Wayabula, Taufik Puradin
Penulis: Faisal Kharie












