Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate menjatuhkan hukuman 4 Tahun Penjara terhadap terdakwa Bendahara Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara Joko Hariyanto, dalam kasus penyalahgunaan anggaran desa Tahun 2021 senilai Rp 400 juta rupiah, Selasa (28/12).
Kejari Pulau Morotai, Sobeng Suradal mengatakan, agenda persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Tipikor Ternate adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Dimana, sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, uang pengganti Rp 265 juta subsider 2 tahun 6 bulan.
“Namun, Majelis Hakim memutus hukuman kepada terdakwa 4 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, membayar uang pengganti Rp 265 juta, subsider kurungan 1 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan,”ungkap Sobeng, dalam rilisnya kepada zonamalut.
Sobeng bilang, sekitar bulan Juni 2021 itu terdakwa telah melakukan pencairan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021, terkait dengan pembangunan dan renovasi Dapur Sehat Desa Sangowo senilai Rp 400 juta.
“Pencairan yang dilakukan oleh terdakwa, ternyata dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Desa, Sekretaris, BPD dan perangkat desa, karena terdakwa memalsukan tanda tangan yang dibutuhkan untuk pencairan,”jelasnya.
“Setelah dicairkan uang itu, kemudian terdakwa langsung menggunakan untuk keperluan pribadi, seperti membayar hutang, dan berhura-hura selama terdakwa berada di Jawa,”pungkasnya.
Penulis: Faisal