Beredar Video Petugas KPPS Bagi-bagi Surat Suara Pemilu di Halmahera Barat

Beredar video di media sosial memperlihatkan Petugas KPPS di Kabupaten Halmahera Barat, membagi-bagi sisa surat suara pemilu ke dua wanita untuk dicoblos. Rekaman video tersebut diduga terjadi di TPS 01 Desa Tuada, Kecamatan Jailolo, saat pencoblosan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Video tersebut berdurasi 00.07 detik. Terlihat seorang laki-laki menggunakan kameja hitam yang diduga anggota KPPS berada di bilik suara dan mengambil kartu suara tersebut. Laki-laki itu kemudian membagikan kartu suara ke dua wanita yang berada di sampingnya.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jailolo menyatakan sudah menyelidiki rekaman video tersebut setelah mendapatkan informasi beredarnya video itu.

“Kami dapat video langsung dari warga, sehingga kami langsung melakukan penelusuran ternyata itu sangat berpotensi, dan harus di rekomendasikan ke Bawaslu untuk dilakukan di lakukan PSU,”tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Jailolo Napries Bernadus, Selasa (20/2).

Napries menjelaskan, hasil penelusuran Panwaslu Jailolo terhadap laporan awal masyarakat, benar adanya perbuatan yang melanggar Pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengumuman dan Perhitungan Suara

Sementara Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Panwaslu Jailolo Iswan Kadir mengatakan, pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan di TPS 01 Desa Tuada tidak boleh di tolerir, sebab ada aspek hukum yang mengikat.

Ia bilang, berdasarkan hasil penelusuran telah ditemukan adanya indikasi pelanggaran Pemilu pada saat pencoblosan surat suara di TPS 01 Desa Tuada. Menurutnya ini merupakan tindakan yang melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pada pasal 372.

“Demi menjaga marwah demokrasi di negara kita, kami tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan, dan kami menegaskan, untuk TPS 01 Desa Tuada sudah dilaporkan ke Bawaslu kabupaten,” katanya

_________
Penulis: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *