JAILOLO – Berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Danny Missy dan Imran Lolory dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon.
Pengembalian berkas tersebut, setelah KPU melakukan verifikasi dan terdapat ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi oleh pasangan yang berakronim DAMAI itu.
“Ada dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat calon yang tidak lengkap, setelah dilakukan verifikasi oleh verifikator KPU,”kata Komsioner Devisi Teknis KPU Halbar, Yanto Hasan, saat ditemui cermat di Kantor KPU, Jumat (4/9).
Yanto bilang, ada status pada keputusan KPU nomor: 394 tentang pemberian status misalnya dokumen pasangan calon tidak lengkap masih busa dikembalikan, karena masih dalam tahap pendaftaran dan masih ada ruang untuk diperbaiki kekurangan dokumen tersebut. Sebab hasil verifikasi yang diberikan oleh tim verifikator ada tiga yang pertama, dikembalikan, kedua, diterima dan yang ketiga ditolak.
“Beda halnya kalau dia mendaftar pada tanggal 6 September dan waktu sudah menunjukkan 1X24 jam. Namun berkas tidak lengkap maka saat itu sudah tidak bisa lagi dikembalikan dan langsung ditolak, karena sudah tidak ada lagi ruang perbaikan atau diberikan kesempatan dilengkapi,”ujarnya
Ia mengaku, saat ini paslon DAMAI masih diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan dokumen. Sebab masih ada waktu hingga tanggal 6 September,
“Jika hingga tanggal 6 misalnya, paslon yang bersangkutan tidak melengkapi kekurang dokumen hingga pada pukul 12:00 WIT, maka KPU langsung menolak,”tegasnya
Sementara itu, juru bicara (Jubir) paslon DAMAI, Ashari Do Yasin, saat dikonfirmasi mengaku, secara materil dokumen bapaslon DAMAI sudah dinyatakan lengkap, karena tiga partai pengusung telah menyerahkan rekomendasi B.1 KWK. Namun setelah di kroscek masih terdapat sebagian dokumen formil yang belum lengkapi, sehingga akan dilengkapi dan diserahkan pada Sabtu besok.
”Dokumen formil yang belum lengkap, jadi tinggal dilengkapi,”singkat Ashari