Berkas Tahap I Kasus MinyaKita Masih Diteliti Kejari Morotai

Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai || Foto: Istimewa

Kejakasaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menerima berkas tahap satu dari penyidik Polres Pulau Morotai, atas dugaan kasus pengurangan takaran minyak goreng subsidi merek minyakita.

Plh Kasie Intelejen Kejari Pulau Morotai, Eko Setiawan mengaku telah menerima berkas tahap satu dari penyidik.

“Kami sudah terima berkas tahap satu dan masih diteliti berkasnya,” kata Eko, Kamis (13/11/2025).

Eko bilang, terkait dengan status tersangka DL saat ini masih kewenangan penyidik Polres Morotai.

“Ini masih tahap penyelidikan dan masih kewenangan Penyidik Polres Morotai,” terangnya

Sementara, Kasi Pidum Kejari Morotai, Arnes Tomasila, mangatakan bahwa berkas tahap satu kasus minyakita sudah diterima sejak seminggu lalu.

“Sudah kami terima, dan ini selama 14 hari, karena untuk proses pra penuntutan kami masih persiapkan mengirimkan P18 ,” jelas Arnes.

Menurut Arnes, ketika berkas itu sudah di terima pihak Jaksa secara resmi, dan dalam waktu 7 hari diteliti akan dikirim kembali ke penyidik.

“Sampai saat ini masih kami teliti. Nanti setelah P18 kami kirimkan, tinggal kami menyusun lagi P19 petunjuknya, dan dalam waktu dekat ini kami kirim untuk P19 untuk dilengkapi,” katanya

Diketahui, setelah menjalani pemeriksaan intensif, tersangka berinisial DL dengan sapaan akrab Punden, resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Morotai, Kamis 30 Oktober 2025.

Informasi yang diterima wartawan, saat ini DL menjadi tahan kota pada 11 November 2025, dan tersangka tersebut sementara beraktifitas di tokohnya.


Editor: Jainal Wahab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *