JAILOLO – Pemangkasan dana hibah Pilkada oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halmehera Barat (Halbar) dengan alasan kondisi keuangan daerah, turut mendapat perhatian serius Kemendagri dengan menyasar dokumen APBD tahun anggaran 2020. Pembedahan dokumen APBD oleh tim Kemendagri itu, dengan mengundang Pemkab Halbar dan Pemkot Tidore Kepulauan.
“Rencananya Jumat (10/1) besok, tim Kemendagri akan tibah di Ternate untuk mengkaji dokumen APBD dengan Pemkab Halbar maupun Tidore Kepulauan. Kita tingkat Kabupaten tinggal hanya menunggu hasil pertemuannya seperti apa? Kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan tingkat Kabupaten secara bersama dengan Pemkab maupun DPRD.” kata Ketua KPUD, Miftahudin Yusup, kepada zonamalut.com Kamis, (9/1/2020)
Miftahudin bilang, pemangkasan anggaran dana hibah Pilkda yang dilakukan oleh Banggar DPRD tentunya sangat disesalkan. Ini mengingat usulan anggaran sebesar Rp. 30,5 miliar itu sebelumnya sudah ditindak lanjuti melalui pertemuan bersama Pemkab maupun DPRD.
“Dimana, dalam pertemuan itu, KPUD sudah mempresentasikan aitem anggaran yang telah diusulkan, dan telah disepakati bersama oleh Pemkab dan DPRD melalui penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah. Dengan begitu, KPUD secara kelembagaan tetap mempertahankan anggaran 30,5 miliar yang telah disepakati.”tegasnya
“Prinsipnya, kami tetap mempertahankan anggaran yang sudah disepakati. Kalaupun dipaksa untuk tetap dipangkas, dan anggannya tersisa 20 miliar, maka kita tidak bertanggung jawab. Sebab, dalam pelaksanaan setiap tahapan, dan anggaranya tidak mencukupi maka kita hanya bisa lakukan sampai pada tahapan itu saja dan tidak lagi dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,”sambungnya.
Mifta sendiri menilai pimpinan DPRD gagal paham dalam menterjemahkan Permendagri Nomor 54 tahun 2019 yang mengatur tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota. Dimana, dalam ketentuan tersebut salah satunya mengatur tentang pencairan dana yang bisa dilakukan secara bertahap, yakni tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 50 persen dan tahap ketiga 10 persen. Dimana pencairan tahap pertama sebesar 40 persen sesaui kerentuan terhitung 12 hari pasca penandatanganan NPHD wajib untuk dicairkan oleh Pemkab. Namun hal tersebut, tak kunjung terealisasi.
“Jadi Pimpinan DPRD ini terkesan tidak profesional. Banggar DPRD sebenarnya tidak mempunyai hak sebagaiamana yang di atur dalam Permendagri. Hanya saja, kami KPUD secara kelembagaan juga menghormati. Karena kami dari KPUD bahkan telah menggelar pertemuan, dimana dalam pertemuan bersama pimpinan dan anggota Banggar DPRD sebelumnya saat itu juga sudah dipresentasikan, bahkan sudah disetujui. Kesimpulanya dengan pendatanganan NPHD bersama Pemkab artinya mereka mampu membiayai Pilkada sesuai anggaran yang sudah disepakati.”tandasnya
Penulis : Zulfikar Saman