JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Rabu, (15/1/2020) besok mulai membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak tahun 2020
Komsioner Devisi SDM, Ramla Hasym mengatakan, persyaratan PPK diumumkan selama tiga hari mulai 15 sampai 17 Januari tahun 2020.
“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat daftar, kuotanya dibagi disetiap kecamatan ada lima orang.”kata Ramla Hasym yang dikonfirmasi zonamalut.com Selasa (14/1/2020).
Ramla Hasym bilang, calon PPK harus memenuhi syarat usia paling rendah 17 tahun, setia kepada Undangan – undang Dasar Republik Indonesia tahun 1995, mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
“Harus berdomisili dalam wilayah PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalagunaan narkotika. Selain itu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat. Kemudian, tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.”katanya
Ia mengungkapkan, untuk menyerahkan kelengkapan dokumen yang harus disiapkan diantaranya:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik.
2. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
3. Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 tahun atau Partai Politik yang bersangkutan, Surat keterangan Puskesmas atau Ruma Sakit yang ditunjuk.
4. Surat pernyataan bebas dari Narkotika, Fotocopy Ijaza sekolah menengah atas atau sederajat atau Ijaza terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenanng.
5. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
6. Surat pernyataan tidak diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten Kota atau Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu.
7. Surat pernyataan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
8. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan.
9. Surat pernyataan tidak menjadi tim kampanye salah satu calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota dan Wakil Walikota.
10. Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilnya berbeda dengan alamat yang tertera dalam Fotocopy KTP elektronik.
“Jika seluruh dokumen mereka sudah disiapin maka bisa langsung berikan satu rangkap asli diberikan kepada KPU Halbar dan satu rangkap bisa menjadi salinan sebagai arsip calon anggota PPK.”jelasnya
Sementara untuk waktu dan jadwal pembentukan PPK ditentukan sebagai berikut:
1.Pengumuman dilakukan selama 3 hari dimulai pada 15 sampai 17 Januari 2020.
2. Pendaftaran dibuka selama 7 hari mulai pada tanggal 18 sampai 24 Januari 2020,
3. Perpanjangan pendaftaran dilakukan selama tiga hari mulai pada tanggal 25-27 Januari 2020.
4. Penelitian Administrasi dilakukan selama dua hari mulai pada tanggal 25-27 Januari 2020.
5. Pengumuman hasil penelitian Administrasi dilakukan selama dua hari mulai pada tanggal 28-29 Januari 2020.
6. Seleksi tertulis dilakukan selama satu hari mulai pada tanggal 30 Januari 2020,
7. Pemeriksaan hasil seleksi tertulis dilakukan selama tiga hari mulai pada tanggal 31 Januari sampai 2 Februari 2020,
8. Wawancara dilakukan selama selam tiga hari mulai pada tanggal 8 sampai 10 Februari 2020
9. Tanggapan masyarakat tahap hari mulai dari pengumuman seleksi Administrasi sampai selesai Pengumuman seleksi tertulis dilakukan selama sembilan hari mulai pada tanggal 28 Januari sampai 5 Februari 2020
10. Pengumuman hasil seleksi wawancara (10 besar) dilakukan selama tuju hari mulai pada tanggal 15 sampai 21 Februari 2020
11. Tanggapan masyarakat tahap II dilakukan selama 7 hari mual pada tanggal 15-21 Februari 2020
12. Klarifikasi masyarakat tanggapan tahap II dilakukan selama empat hari mulai pada tanggal 22-25 Februari 2020.
13. Pengumuman pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II dilakukan selama tiga hari mulai pada tanggal 26-28 Februari 2020.
14. Pelantikan PPK dilakukan pada tanggal 29 Februari 2020.
15. Masa kerja PPK pemilihan 2020 selama 9 Bulan mulai 1 Maret sampai 30 Desember 2020
Penulis : Zulfikar Saman