Besok, Sidang Perdana Gugatan Cakades Seseli Jaya Morotai Timur

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan || Foto: Ical

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, telah menjadwalkan sidang perdana gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Seseli Jaya Kecamatan Morotai Timur, pada Rabu besok tanggal 16 Agustus tahun 2022.

Sindang perdana yang dilakukan oleh PTUN Ambon itu, terkait hasil Pilkades serentak Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan mengatakan bahwa, berdasarkan informasi yang kami cover itu memang ada 7 Cakades yang sementara ini menyampaikan gugatan, hanya saja dari 7 Cakades itu baru 1 Cakades yaitu Cakades Seselei Jaya Kecamatan Morotai Timur, yang jadwal sidangnya sudah diterbitkan oleh PTUN Ambon.

“Jadi, gugatan Cakades Seselei Jaya itu mulai Selasa besok tanggal 16 Agustus sudah disidangkan, dan ini sidang pertama,” ungkap Ahdad, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (15/08).

Sementara untuk 6 Cakades, kata Ahdad, mereka masih melengkapi berkas-berkas gugatan.

“Untuk 6 Cakades yakni Cakades Ngele-ngele Kecil, Sangowo Timur, Sabala, Cio Gerong, Cempaka dan Loleo Jaya, mereka punya pengacara masih melengkapi berkas,” tuturnya

Ahdad bilang, terkait dengan 7 gugatan Cakades di PTUN Ambon ini, bagi dirinya itu adalah hak dari pihak yang menggugat.

“Tapi kami yakin, Pemda Morotai akan menang dalam persidangan nanti, karena sudah sesuai dengan prosedur,” pungkasnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *