Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bakal memproses secara hukum ASN jika terbukti oknum guru berinisial F yang diduga mencabuli lima siswi SMP.
Berdasarkan data yang dikantongi, korban rata-rata berusia 15 tahun. Tiga korban duduk di kelas 2, dan dua korban duduk di kelas 3.
“Iya, yang bersangkutan tadi kami sudah panggil, termasuk Kepsek dan oknum guru itu. Kasus ini masih dalam bentuk dugaan, tapi ini sudah menjadi konsumsi publik maka yang pasti kami akan periksa untuk minta keterangan ke siswi yang diduga menjadi korban atas tindakan tersebut,” kata Plt Kaban BKD Morotai Basirun Umaternate, saat diwawancara wartawan, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, kita memanggil kepala sekolah dan pelaku. Namun oknum guru ternyata ia merupakan guru penjaskes disekolah tersebut.
“Jika hal betul terbukti maka perbuatan mencederai nama baik sekolah, jika terbukti kami akan proses, bisa sangksi berat, bisa proses penuruan pangkat, pencopotan dari jabatan guru bahkan kalau terbukti dia bisa di pecat dari ASN,” katanya
Basirun bilang, kasus seperti ini tidak baru terjadi hari ini. Akan tetapi dua tahun terakhir marak terjadi pencabulan di sekolah.
“Maka kami dari BKD berharap agar hal seperti ini tidak terulang lagi. harapan kami buat para guru-guru sebagai motor penggerak generasi muda yang lahir dari sekolah, jika guru yang baik di depan siswa maka akan melahirkan generasi yang baik untuk negeri ini, siswi lebih cerdas beriman dan bertakwa,” tandasnya
Editor: Jainal Wahab












