Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Jainudin menegaskan bahwa dugaan kasus Narkotika jenis sabu yang melibatkan salah satu warga Desa Yayasan inisial EH bakal berlanjut sampai ke Pengadilan.
“Kasus ini kita akan buktikan di Pengadilan, dan tadi waktu saya shalat Jumat di Desa Yayasan itu saya menyampaikan bahwa saya tidak menyatakan dia (EH) salah, karena yang menyatakan seseorang bersalah itu adalah pihak Pengadilan,” tegas Jainudin, ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Jumat (23/09).
Jainudin bilang, tindak kejahatan Narkotika ini disebut kejahatan yang luar biasa, karena berbeda dengan kejahatan teroris dan kejahatan korupsi.
“Kenapa disebut dengan kejahatan yang luar biasa, karena Narkotika itu sampai saat ini tingkat membunuhnya masih di angka 30 orang dalam setiap hari di seluruh Indonesia,” ungkapnya
Ia menambahkan, sebenarnya oknum EH itu kami tidak dibebaskan, hanya karena kondisi masyarakat dan keluarga sehingga kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita sudah bebaskan EH, tapi sudah dibuat surat penjamin terhadap Kades Yayasan dan keluarga EH agar sewaktu dipanggil yang bersangkutan hadir dan memberikan keterangan,” terangnya
Editor: Faisal Kharie