MABA – Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Timur, Maluku Utara bakal mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021, yang di peruntukan bagi 102 desa yang tersebar di 10 kecamatan.
Selain di wajibkan mengikuti prosedur, pencairan ADD triwulan satu juga di wajibkan mengantongi rekomendasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) untuk di proses oleh bagian keuangan.
“Kami siap cairkan kapan saja, berdasarkan Permintaan. Tapi yang paling penting harus ada rekomendasi melalui DPMPD, sehingga bisa di pertanggung jawabkan,” kata Kepala BPKAD Haltim Joko Leno Kamis (25/3).
Ia meminta kepada perangkat desa agar setiap saat dapat berkonsultasi ke DPMD, untuk mempermudah mereka dalam kepengurusan pencairan angggaran. Dimana prosedur pencairan anggaran tentunya sangat dipahami.
“Akan tetapi, dengan konsultasi setiap saat melalui DPMPD tentunya mempermudah pemdes agar tidak bolak-balik mengurus pencairan,”tuturnya
Dia mengaku, belum mengetahui secara pasti berapa banyak usulan pencairan anggaran,berdasarkan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPMPD.
“Nanti saya cek terlebih dahulu di bagian perbendaharaan, sudah berapa desa yang ajukan permintaan,”ungkapnya.
Penulis: Orin
Editor: Paman