Mantan Kepala Desa (Kades) Joubela, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Aziz Eso resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, pada Jumat (20/09).
Terkait dugaan kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan Masjid Desa Joubela tahun 2014, 2015 dan 2016 sebesar Rp 167.150.000.
Penahanan tersangka dugaan korupsi anggaran Masjid Joubela, dipimpin langsung oleh Kajari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal.
Pantau zonamalut.id, sebelum ditahan, mantan Kades terlihat telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Morotai kurang lebih 3 jam.
Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Morotai, David Andrianto ketika dikonfirmasi mengatakan, setelah kami tahan tersangka kasus Masjid Joubela.
Dan hari ini juga kami langsung bawah ke rutan Ternate melalui jalur lintas menggunakan speedboat dari Morotai-Tobelo, kemudian dilanjutkan dengan mobil menuju Ternate.
“Untuk dilakukan penahanan di rutan Ternate selamat selama 20 hari,” jelas David.
“Jadi setelah ditahan di rutan Ternate, selanjutnya dilakukan tahap dua,” sambungnya
Atas perbuatan tersebut, kata David, tersangka dikenakan dua Pasal yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar,” tegasnya
Penulis: Faisal Kharie
Editor: Faisal Kharie