Bupati Halmahera Barat (Halbar James Uang menghadiri Rapat Koordinasi bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Kamis (11/1/2024). Rakor ini terkait implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Kegiatan yang dipusatkan di Kantor perwakilan BPK RI Maluku Utara, Kota Ternate, itu dalam rangka mendorong ketepatan waktu penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited 2024.
Hadir pada rapat tersebut Bupati didampingi Sekda Syahril Abdulradjak, Kepala BP3D Julius Marau, Kepala BKAD Sonya Mail, Kepala Bapenda Chuzaemah Djauhar, dan Plt Kepala Inspektorat Reinhard Bunga.
Bupati mengatakan, sebelum LKPD Tahun 2023 dimasukkan pada 31 Maret 2024, BPK perlu mengetahui kendala-kendala pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyelesaian LKPD tersebut.
“Kemudian, adanya perubahan sistem dari SIPD Merah Putih ke SIPD RI di tahun 2024 yang belum sampai pada SIPD RI Penatausahaan maka BPK perlu mengetahui kendala-kendala dan solusi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota,” ungkap James.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, untuk Halbar dalam menghadapi persoalan ini telah menyiapkan dua skema di awal tahun 2024. Pertama, melakukan Bimtek SIPD RI Penatausahaan bagi Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi di BKAD Halmahera Barat dan diteruskan kepada bendahara-bendahara
SKPD.
Kedua, Migrasi Data dari SIPD RI ke Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA-Pink) sehingga untuk persiapan penyelesaian Penatausahaan Keuangan dan LK 2024 dapat dilakukan dengan baik dan benar.
Hal ini dilakukan karena dalam SIPD RI belum ada fitur Laporan Keuangan. SIPD itu sendiri, kata dia, merupakan sistem yang bisa mengintegrasikan data dari pemerintah daerah secara nasional dan realtime.
“Selain itu, di dalam SIPD memuat data perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga sistem keuangan. Sistem tersebut sangat berguna bagi pemerintah sebagai dasar pembuatan keputusan,” ujarnya.
Ia menambahkan, adapun dasar penerapan SIPD pada Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Daerah yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
“Ini nanti diharapkan dapat dilakukan dengan baik dan benar,” pungkasnya. (ADV).
Penulis: Zulfikar Saman