Bupati Halmahera Barat Minta DPRD Tidak Berlaku Seperti Hakim Saat RDP

Bupati Halmahera Barat, James Uang || Foto: Istimewa

Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, James Uang, meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD saat melakukan sidang dengar pendapat (RDP) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jangan berlaku seperti sidang pengadilan.

Hal ini disampaikan Bupati Halbar karena mendapatkan laporan bahwa pada saat RDP, DPRD berlaga seperti Hakim dan SKPD seperti Terdakwa yang dijalimi seenaknya.

“Selaku Bupati halmahera barat saya meminta kepada Pimpinan sampai anggota DPRD ketika RDP dengan SKPD jangan berlaku seperti sidang pengadilan, DPRD seperti hakim dan SKPD itu seperti terdakwa, karena jabatan Pimpinan DPRD dan Anggota itu setara dengan Pejabat eselon II, saya paham empat periode saya disitu,”ungkapnya.

“Karena undang – undang nomor 23 soal pemerintah daerah mengatur seperti itu, kedudukan DPRD setara dengan eselon II, jadi atasan SKPD itu bukan berada di DPRD, atasan SKPD adalah Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah,”sambungnya.

Mantan anggota DPRD empat periode ini juga menyampaikan akan menginstruksikan kepada OPD apabila pada saat RDP masi ada anggota yang berlaga seperti hakim dan memukul – mukul meja maka keluar meninggalkan ruangan rapat, ia yang akan bertanggungjawab.

“Tolong teman – teman DPRD berhenti RDP yang tidak beretika, saya minta pukul – pukul meja itu berhenti atasan SKPD itu Bupati, Wakil dan Sekda, bukan DPRD. Harus menjaga kemitraan dengan baik,”

Ia juga menghimbau kepada seluruh SKPD berikutnya jika ada undangan RDP harus melapor terlebih dahulu ke Bupati untuk melihat substansi RDP – nya, jika tidak penting tidak perli dihadiri, tidak semua undangan DPRD, OPD harus hadir.

“Lihat substansi undangannya apa yang di RDP – kan, kalau RDP hanya Pokir itu tidak usah hadir, karena Pokir itu bisa kontak personal antara Bupati, Sekda, dan Kaban Keuangan, tidak perlu menyelesaikan dengan forum RDP,” cetusnya.

Wakil Ketua Partai Demokrat Maluku Utara ini mengatakan, RDP itu hal – hal yang substansial menyangkut kepentingan dan permasalahan daerah, undang – undang mengatur seperti itu, dan yang memiliki kewenangan memberhentikan Kepala Dinas itu Bupati bukan DPRD.

“Saya juga meminta kepada teman – teman DPRD, kedepan ber – RDP tolong beretika, jangan posisikan RDP seperti sidang, karena DPRD bukan pejabat negara, pejabat negara hanya Bupati dan Wakil Bupati, harus memahami fungsi masing – masing,”tandasnya.

Orang nomor satu dilingkup Pemda Halbar ini menambahkan, DPRD itu diberi 3 fungsi, pertama fungsi legislasi, fungsi membuat peraturan daerah bersama pemerintah daerah, kedua fungsi bajeting, DPRD dan Pemerintah Daerah membahas APBD, ketiga adalah fungsi pengawasan, itu yang undang – undang berikan ke DPRD.

“Pengawasan juga berbeda dengan penyidik, jika DPRD meminta kwitansi itu sala, DPRD lembaga pengawas bukan lembaga penyidik, Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian mereka itulah yang lembaga penyidik bukan DPRD,”pungkasnya.


Penulis: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *