Bupati Halmahera Barat Soal Kembalikan 9 Pejabat Non-Job: Belum Tentu, Dikaji Dulu

Bupati Halmahera Barat, James Uang || Foto: Istimewa

JAILOLO — Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, James Uang mengatakan, selaku kepala daerah  setelah dilantik di atas 6 bulan juga mempunyai kewenangan melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan itu merespons rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto yang diminta mengembalikan 9 pejabat eselon II yang di non-jobkan beberapa waktu lalu.

“Jadi yang pasti selaku kepala daerah apabila sudah di atas 6 bulan kami juga mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi itu cuman rupanya ada mekanisme yang harus kami hormati,” kata James yang dikonfirmasi Zonamalut.id baru-baru ini.



Meski begitu, dia mengaku, sudah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan kajian dengan menyiapkan langkah-langkah sesuai dengan petunjuk rekomendasi KASN tersebut.

“Jadi selain kajian saya juga perintahkan menyiapkan jawaban dalam 14 hari kedepan,”ujarnya

Disentil soal masalah mutasi 9 pejabat yang diputuskan bersalah oleh KASN akan dikembalikan pada posisi semula, James bersih keras menolak itu.

“Belum tentu lah kita kembalikan, karena harus melakukan kajian dulu berdasarkan rekomendasi KASN kemudian langkah-langkahnya seperti apa,”katanya

“Karena apabila saya kembalikan dan setelah 1 hari saya non-jobkan ulang tidak ada gunanya kan,”tandas orang nomor satu di Pemkab Halbar ini.


Editor: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *