Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Piet Hein Babua didampingi Kadis Lingkungan Hidup Yudhihart Noya, menghadiri undangan penyampaian arahan Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
Kegiatannya tersebut berlangsung di Hotel Fairmont Tanah Abang Jakarta pada, Senin (04/8/2025).
Dalam siaran pers Humas Pemda Halmahera Utara, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam arahannya menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mencapai target 100 persen pengelolaan sampah tahun 2029.
Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat dan inovasi daerah menjadi kunci utama keberhasilan program Adipura.
“Adipura merupakan penghargaan tertinggi di bidang kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan yang diberikan oleh kementerian LH/BPLH kepada kabupaten/kota di Indonesia,” ucapnya
“Jadi capaian sementara bagi kabupaten/kota kali ini menjadi sinyal positif sekaligus motivasi untuk terus berbenah mewujudkan daerah yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” sambungnya
Menanggapi hal itu, Sekda Malut Samsuddin menekankan pentingnya transformasi paradigma pengelolaan sampah di daerah.
“Sesuai arahan Menteri, target utama adalah mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hanya residu yang seharusnya sampai di sana, sisanya harus diolah di sumbernya,” ujar Samsuddin.
Samsuddin juga mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara bahwa untuk meraih Adipura, terlebih Adipura Kencana, tidak semudah tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun ini mekanismenya jauh lebih ketat, harus perhatikan betul ketentuannya,” tutupnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie












