Bupati Halmahera Utara Sampaikan LKPJ Tahun 2023

Suasana paripurna LKPJ Pemerintah Daerah Halmahera Utara tahun anggaran 2023 || Foto: Istimewa

DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah tahun 2023, pada Kamis (28/03/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Gehenua Kitong didampingi wakil ketua I Hi. Samsul Bahri dan dihadiri Bupati Frans Manery, para anggota DPRD serta Forkompinda.

Bupati Halmahera Utara, Frans Manery dalam sambutannya mengatakan, LKPJ Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2023 merupakan kewajiban konstitusional, sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 69 UU Nomor 23 tahun 2014.

Tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan kepada kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban, juga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019.

“LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Bupati.

Bupati bilang, laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah merupakan bagian dari upaya, untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan umum kepada masyarakat.

“Diharapkan, dengan adanya laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah mampu menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat,” terangnya

Menurut Bupati, penyusunan LKPJ dimaknai sebagai proses pencapaian kinerja dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah.

“Sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan,” katanya

Dengan demikian, tambah Bupati, bahwa pengukuran terhadap tingkat capaian kinerja lebih difokuskan pada pelaksanaan dari berbagai urusan pemerintahan daerah.

Baik urusan wajib dasar, urusan wajib non dasar, urusan pilihan maupun urusan penunjang yang secara keseluruhan dapat disampaikan penyelenggaraan serta realisasi.

“Bahkan permasalahan dan solusi secara konkrit. Sehingga dapat menjadi pertimbangan untuk prioritas pembangunan tahun berikutnya,” tandasnya


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *