JAILOLO— DJ (70) alias Jepi pria paruh baya asal Desa Gamkonora, Kecamatan Ibu Selatan, dipastikan bakal menghabiskan waktu senjanya di balik jeruji besi dengan waktu yang cukup lama. Dia di jatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Kamis (26/9).
Sidang pembacaan putusan yang diketuai John Paul Mangunsong didampingi hakim anggota Rudi Wibowo serta Ulfa Reri itu, terdakwa Jepi yang duduk dikursi pesakitan oleh majelis hakim dalam amar putusanya dinilai bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Vonis 9 tahun penjara tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara serta denda 100 juta. Hal yang memberatkan oleh majelis hakim menilai atas perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, menimbulkan penderitaan terhadap korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Terdakwa Jepi yang menggunakan Kemeja putih dibalut rompi merah, saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada dirinya tersebut tertunduk lesu seraya berkata pikir-pikir atas vonis yang diterima.
Sementara JPU Dimas Rangga menyatakan, pikir-pikir. Terdakwa Jepi sendiri divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) gadis asal Desa Gamkomora yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan februari 2019. Korban yang saat itu sementara bermain dipekarangan rumah dipanggil oleh terdakwa dengan iming-iming akan diberikan uang. Korban kemudian diajak ke dapur kemudian dilepaskam pakaian. Terdakwa kemudian mengeluarkan (maaf) alat kelaminya dan menggesekan ke kemaluan korban. Peristiwa tersebut kemudian diceritakan kepada orang tuanya, dan kemudian dilaporkan ke pihak yang berwajib. (Zul)