Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Morotai Teken MoU dengan APDESI

Foto bersama usai penandatanganan perjanjian kerja sama || Foto: Humas Bawaslu Morotai

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, resmi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPC Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Morotai.

Agenda nota kesepahaman antara Bawaslu dan APDESI berlangsung di ruang aula Kantor Bawaslu Pulau Morotai, Maluku Utara, pada Kamis (02/11).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Bawaslu Morotai Ramla Molle bersama Ketua DPC APDESI Pulau Morotai, Abdul Totou.

Disaksikan dua Komisioner Bawaslu Morotai Mulkan Hi Sudin dan Murjat Hi Untung, serta sejumlah Kades.

Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle mengatakan, setelah penandatangan kerja sama yang dituangkan dalam 7 poin.

Maka para Kades sebagai pembina politik, agar melakukan langkah pencegahan dalam rangka tahapan kedepan.

Sehingga dapat menjaga pengawasan di Desa pada pesta demokrasi, baik sebelum kampanye maupun paska Pemilu nanti.

“Para kades harus tetap netral dalam Pemilu,” ucap Ramla.

Ramla menegaskan, dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, maka seluruh Kades untuk mengawasi pesta demokrasi ini.

“Jadi, Kades harus selalu menjaga netralitas, yang intinya sudah tercantum di dalam 7 poin tersebut,” tegasnya

Sementara itu, Ketua DPC APDESI Pulau Morotai, Abdul Totou menyampaikan, bahwa APDESI secara kelembagaan akan menindaklanjuti apa yang sudah disepakati bersama dengan Bawaslu, dalam penandatangan kerja sama ini.

Olehnya itu, ia meminta kepada para Kades agar bisa mendukung dan membantu kerja sama Bawaslu dan APDESI.

“Kesepakatan ini, tentu para Kades sebagai pembina politik harus turut membantu kerja-kerja Bawaslu, untuk mengawasi Pemilu 2024,” pungkasnya

Diketahui, penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dengan DPC APDESI terdapat 7 poin, sebagai berikut.

1. Melaksanakan pencegahan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas kepala Desa.

2. Melaksanakan pencegahan terhadap politik uang.

3. Melaksanakan pencegahan terhadap politik sarah.

4. Melaksanakan pencegahan terhadap ujaran kebencian.

5. Melaksanakan pencegahan terhadap berita hoax.

6. Melaksanakan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu lainnya.

7. Bersedia berpartisipasi untuk mengawasi tahapan Pemilu 2024.


Penulis: Tim
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *