MABA – Cekcok berujung maut antar tetangga terjadi di Transmigrasi SP2 Desa Pumlungan Kecamatan Maba Utara, Halmahera Timur, Maluku Utara Sabtu (20/3).
Penganiyaan berujung maut itu, dilatarbelakangi persoalan sepele, yakni pagar pembatas rumah antar korban bernama HH (34) dengan tetangganya YL alias Koang (60) yang diamankan Polres Haltim setelah melakukan penganiyaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa tetangga itu.
Peristiwa ini, berawal dari adu mulut antara korban HH dan tersangka Koang sekitar pukul 10:30 WIT. Keong yang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi itu, seketika naik pitam, dan langsung bergegas masuk dalam rumah mengambil senjata tajam (parang), dan keluar menyerang korban. Salah seorang saksi insial LU, saat peristiwa itu, mencoba menghalangi pelaku, yang mengejar korban, namun tidak dihiraukan.
Melihat dikejar oleh pelaku, korban HH yang merupakan ibu rumah tangga itu, sempat berlari dan menemui salah satu saksi JR, tepatnya di depan rumah salah seorang saksi lainya inisial MM, dengan tujuan meminta pertolongan. Pelaku Koang yang sudah kalap mata meminta kepada para saksi agar jangan menghalanginya.
“Tersangka Koang saat itu, langsung membacok korban HH di depan saksi JR. Korban sempat menangkis parang dengan tangan kirinya. Setelah itu korban HH lari ke dalam rumah saksi MM,tapi tersangka terus mengikuti korban ke dalam rumah, dan menarik tangan korban ke luar rumah. Di luar rumah, tersangka Koang langsung membacok korban di bagian leher sebelah kiri dan bagian kepala bagian belakang sebanyak 8 kali,”ungkap Kasat Reskrim melalui Kasubag Humas IPTU Jufri Adam
Jufri bilang, korban HH usai peristiwa itu, tergeletak tidak bergerak, korban HH mengalami luka bocor di bagian dada, leher dan tangan kiri terputus akibat luka dan kehilangan banyak darah sehingga korban HH meninggal di TKP.
“Setelah mendapat informasi anggota unit Reksrim dipimpin Kasatreskrim AKP. Pautri Yustiam, didampingi Kapolsek Maba Iptu. M. Thaho,”paparnya.
Tersangka, saat ini telah diamankan di Polres Haltim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, disertai barang bukti barang bukti berupa sebilah parang, celana corak hitam putih 1 helai dan baju warna oranye 1 helai.
Akibat perbuatanya, Koang diduga melakukan tindak Pidana pembunuhan melanggar pasal 338 KUHP sub 351 ayat- (3 ) KUHP idana diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Orin
Editor: Paman