Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pendamping hukum dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.
Penandatanganan kerjasama yang berlangsung di ruang aula Kejari Morotai pada, Senin (19/5/2025) terkait dengan sejumlah pekerjaan fisik di Dinas PUPR Morotai tahun 2025.
Plt Kepala Dinas PUPR, Fahmi Usman, mengatakan bahwa MoU ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada pihaknya dalam melaksanakan pekerjaan proyek.
“Iya pendampingan hukum atas semua kegiatan di PUPR, seperti pekerjaan jalan dan jembatan,” jelas Fahmi ketika diwawancarai wartawan.
Fahmi bilang, dalam isi kesepakatan itu hanya disepakati pendamping hukum, yang akan dilakukan setiap tahun.
“Jadi kesepakatan ini dilakukan setiap tahun,” terangnya
Terpisah, Kejari Kepulauan Morotai, Indra Nuatan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya MoU yang dilakukan.
“Kerjasama ini Bupati yang minta kepada kami untuk membantu mendampingi setiap pekerjaan yang melekat di Dinas PUPR,” kata Indra.
Meski begitu, tambah Indra, saat ini pihaknya belum bisa melakukan pengawasan. Sebab proses pekerjaan belum di mulai karena sementara dalam proses tender.
“Saat ini belum bisa kita lakukan pendamping, karena kita belum tahu siapa rekanan yang akan melakukan pekerjaan, sehingga kami masih menunggu itu,” tandasnya
Penulis: Faisal Kharie












