DBH Morotai yang Belum Dibayar Pemprov Malut Rp 13,1 Miliar

Plt. Sekda Pulau Morotai, Suriani Antarani || Foto: Azin

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, hingga kini belum membayar Dana Bagi Hasil (DBH).

Ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara senilai Rp 13.167.694.813.12

Plt. Sekda Pulau Morotai, Suriani Antarani mengatakan, total DBH milik Pemda Morotai di Pemprov Malut tahun 2023 sebesar Rp 17. 248.279.727.

Hanya saja, dari nilai tersebut Pemprov Malut sudah melakukan pembayaran ke Pemda Morotai pada 30 Agustus 2023 senilai Rp 4.080.584.914.

“Jadi sisa piutang DBH Provinsi ke Pemda Morotai masih Rp 13.167.694.813,12,” ungkap Suriani, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/09).

Menurut Suriani, berdasarkan kesepakatan bersama dengan pihak Provinsi Malut yang telah ditandatangani Kabupaten/Kota.

Bahwa, sisa DBH kami sebesar Rp 13.167.694.813,12 akan mereka transfer setiap bulan berjalan.

Akan tetapi, mekanisme transfer yang dilakukan oleh Pemprov Malut dengan cara cicilan.

“Jadi setiap bulan berjalan itu mereka transfer Rp 1 miliar sampai bulan Desember kurang lebih Rp 7 miliar,” katanya

Untuk sisanya Rp 6 miliar lebih, tambah Suriani, akan mereka transfer di tahun 2024 mendatang pada triwulan pertama.

“Sehingga sekarang ini, kami hanya menunggu transferan Rp 7 miliar dari Pemprov Malut,” tandasnya


Penulis: Faisal Kharie
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *