Desak Nonaktifkan Kades Kuripasi, Puluhan Emak-Emak Geruduk Inspektorat dan DPRD

Puluhan Emak-Emak saat mendatangi Kantor Inspektorat. Foto: istimewa

JAILOLO – Puluhan Emak-emak dari Desa Kuripasai Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara mendatangi Kantor Inspektorat serta DPRD, Rabu (9/9).
Kedatangan mereka guna mendesak pihak Inspektorat menyerahkan hasil Laporan Pemriksaan Keuangan (LHP) Dana Desa yang diduga bermasalah.

Tak hanya itu, mereka juga mendatangi kantor DPRD guna bertemu komisi I untuk mendesak mereka merekomendasikan ke Bupati Halbar Danny Missy menonaktifkan Kades Joshua Mesdila yang diduga menylahgunakan dana desa selama menjabat sebagai kades.

Sejumlah Ibu-ibu yang ditemui wartawan di kantor DPRD usai menggelar pertemuan bersama komisi I DPRD mengungkapkan, selain bermasalah dengan penyalahgunaan dana desa. Kades Kurupasai Joshua Mesdila juga melakukan pungutan sebesar 300 ribu kepada sekitar 70 KK dengan alasan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui Prona. Sementara menurut mereka pelaksanaan program prona melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halbar itu tampa dipungut biaya.

“Uangnya sudah kami berikan, namun sampai detik ini, ada sebagian sertifikat tanah yang belum diterbitkan Pertanahan. Kades hanya memperhatikan milik kerabat dekatnya saja,terutama keluarga,”ujarnya.

Sementara itu, Tim pemeriksa pertanggung jawaban dana desa Inspektorat, Reinhard Bunga kepada wartawan mengungkapkan, kaitan dengan desakan warga Kurupasai terkait permintaan audit keuangan dana desa, ia sudah menindaklanjuti ke tim pemeriksa dengan mnyerahkan hasil LHP kepada Camat, BPD, BPD kemudian perwakilan masyarakat, pihak-pihak terkait, bendahara, dan mantan kepala desa Kuripasai Fahria Hasan, serta Plt. Yuhenti Nilahi sebelumnya.

Dia bilang, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan sekitar 328 juta anggaran dana desa yang tidak mampu dipertanggung jawabkan, terhitung mulai tahun 2016, 2017, 2018, 2019 serta semester satu tahun 2020. Dari besaran temuan tersebut, ada sebagian yang sudah dikembalikan ke kas desa, oleh Kades, serta perangkat desa lain yang terlibat.

“Jadi masih ada waktu selama 60 hari bagi kades dan perangkat desa lain untuk mengembalikan kerugian negara kepada kas desa.Dari pemriksaan tadi juga untuk tahun 2015 tidfak kami lakukan karena sebelumnya sudah ada pemeriksaan,”katanya.

Dia mengaku, dari hasil pemeriksaan, menjadi temuan Inspektorat sebagian besar adalah program fisik. Kemudian ada juga kegiatan pemberdayaan yang tidak berjalan seperti BUMDes.

Terpisah, Plt. Ketua Komisi I DPRD Halbar Atus Sandiang yang dikinfirmasi mengaku, kaitan dengan desakan warga Kurupasai kepada komisi I untuk merekomndasikan penonaktifkan kades, akan dikaji. Sebab ia mengaku, belum mengantongi hasil audit Inspektorat yang menerangkan pengelolaan keuangan yang bermasalah itu.

“Prinsipnya kami di Komisi I juga tidak serta merta langsung mengeluarkan rekomendasi. Hal ini tentunya akan kami kaji lagi, apalagi hasil pemeriksaan juga belum kami kantongi. Soal dugaan adanya penyalahgunaan dana desa itu ranahnya penegak hukum,”terang Politisi Partai Gerindra tersebut.

Atus bilang, kedatangan warga Kurupasi yang hampir sebagian besar Ibu-ibu tersebut, bukan hanya baru kalu ini. Namun berdasarkan catatan Komisi I, jika dihitung-hitung sudah hampir sepuluh kali mereka mendatangi DPRD.

“Tadi hasil diskusi sementara dengan teman-teman komisi I memang sebagian besar berkesimpulan agar komisi I mngambil sikap dengan mengeluarkan rekomendasi penon aktifan kades Kurupasai,”pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *