Didampingi LBH, Dugaan Kasus Pencabulan 5 Siswi di Morotai Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kantor Polres Pulau Morotai || Foto: Istimewa

Dugaan kasus pencabulan terhadap lima siswa SMP di Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang dilakukan oleh oknum guru berinisial Fhm.

Resmi dilaporkan oleh pihak orang tua ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morotai.

Laporan dugaan kasus ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Morotai bersama pihak keluarga Anindya Syah.

Dengan surat laporan pengaduan nomor Polisi : LP / B / 155 / IX/2025 /SPKT / Polres Pulau MOROTAI/POLDA bahwa telah terjadi peristiwa dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawa Umur tanggal 21 September 2025.

Diketahui, kasus tersebut baru terungkap pada 15 September 2025 saat korban mendatangi kepala sekolah dan meminta izin mengakses CCTV sekolah. CCTV itu bakal dijadikan bukti tindakan pencabulan oknum guru itu.

Korban rata-rata berusia 12 dan 14 tahun. Tiga korban duduk di kelas 2 dan dua korban duduk di kelas 3.

YLBH, Aty Julianty menyampaikan bahwa meski pihak orang tua siswa telah berdamai di desa. Tapi, untuk proses hukum tetap berlanjut.

“Kami sudah dampingi korban untuk lapor, jadi memang awalnya orang tua sudah selesaikan di desa, tapi LBH menjelaskan di pihak orang tua, sehingga orang tua baru paham dan serahkan ke kami untuk melaporkan pelaku ke Polres,” tegas Aty.

Untuk modusnya, kata Aty, pelaku adalah wali kelas kelima korban itu dengan menjamin siswa membantu absen tidak masuk sekolah.

“Menjaminkan korban yang malas sekolah. Korban ada lima orang, dan yang dua orang ini dilecehkan waktu jam pelajaran penjas, terus korban yang satu lagi pelaku dilecehkan dengan cara mengajak siswi untuk cium satu kali, dan yang satunya lagi siswa itu tidak sekolah dan pelaku cubit di bagian sensitif payu dara,” tuturnya

“Jadi dilecehkan waktu jam pelajaran, yang satunya jam praktik penjas terus pegang siswa punya paha sisi pantat dan hampir kena kemaluan korban,” tandasnya


Editor: Jainal Wahab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *