Solidaritas Mahasiswa Bergerak Peduli Ongen (Sambo) melakukan aksi protes di depan Kantor Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Selasa (27/09).
Aksi protes yang dilakukan oleh Sambo terkait dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh empat oknum anggota Polres Halmahera Utara, pada 20 September 2022 lalu.
Reki Forno, salah seorang moderator aksi mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan empat oknum anggota Polisi tersebut merupakan pelanggaran konstitusi negara.
“Kekerasan yang dilakukan oknum Polisi jelas melanggar hukum, karena itu Kapolres Halmahera Utara harus mengambil sikap tegas atas peristiwa ini,” ungkap Reki.
“Ulah ke empat oknum Polisi harus menjadi catatan Kapolres untuk mengembalikan kinerja Polisi sesuai tugas dan fungsi,” sambungnya
Reki bilang, jika terdapat kasus di Kabupaten Halmahera Utara tidak lagi dilaporkan ke Polres Halmahera Utara. Sebab, kinerja anggota kepolisian tidak lagi dipercaya.
“Setiap ada kasus sosial yang terjadi, kami tidak lagi melaporkan ke Polres Halmahera Utara, tetapi ke Polda, karena kami tidak percaya dengan Kapolres Halut,” terangnya
Sementara itu, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Tri Okta Hendri Yanto mengaku telah mendesak Kasi Propam untuk memeriksa empat anggota tersebut.
“Saya juga sudah sampaikan kepada bapak Kapolda Maluku Utara terkait kasus ini,” ucap Kapolres, saat merespon tuntutan pendemo.
Dugaan kasus ini, kata Kapolres, telah melakukan koordinasi dengan pihak Kampus untuk menghadirkan korban (Ongen) guna dimintai keterangan.
“Jika terbukti anggota kami bersalah, maka akan kami proses sesuai aturan, baik pidana maupun kode etik,” tegas Kapolres.
“Jangan khawatir, saya akan proses kalau terbukti, karena kasus ini sudah dimonitor oleh Kapolda,” pungkasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie