Didesak Turun dari Jabatan, Suriani: SK Plt Sekda Morotai Tidak Ada Batas Waktu

Aksi pemasangan spanduk copot Plt Sekda Morotai, yang terpasang di ruang aula kantor bupati || Foto: Istimewa

Aksi desak pencopotan Suriani Antarani dari jabatan Plt Sekda Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terus dilakukan. Aksi kali melalui tulisan disebuah spanduk.

Data dikantongi zonamalut.id, pada Jumat (13/10). Aksi pemasangan spanduk tepatnya di ruang aula lantai dua Kantor Bupati.

Dimana, sebuah spanduk yang berukuran 1×2 itu menuliskan “Turunkan/Copot Suriani Antarani dari Plt Sekda dan Kaban BPKAD, Surat Tugas Plt Sekda Sudah Habis Waktu dan Sudah Tidak Sah”.

Aksi ini diduga dilakukan sejak Kamis 12 Oktober 2023 malam. Sehingga belum diketahui para pelaku maupun aktor dibalik aksi pemasangan spanduk tersebut.

Sementara itu, Plt Sekda Pulau Morotai, Suriani Antarani ketika dikonfirmasi zonamalut.id terkait SKnya yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.

Suriani menjelaskan, bahwa SK Plt Sekda tidak lagi diperpanjang, karena didalam SK itu tidak ada batas waktunya.

“Jadi dalam ketentuan hukum sepanjang belum ada SK baru. Maka SK itu masih berlaku dan sah di jalankan,” tegas Suriani, melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/10).


Penulis: Faisal Kharie
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *