Diduga Aniaya Pacarnya, Seorang Sub Agen Mita di Morotai Dipolisikan

Ilustrasi

Salah satu sub agen minyak tanah (Mita) berinisial AG warga Desa Daeo di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya inisial FM warga Desa Daeo Majiko.

Atas tindakan tersebut sehingga AG dilaporkan ke pihak kepolisian resor (Polres) Pulau Morotai.

Hal ni berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/155/XI/2024/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT tertanggal 17 November 2024.

Sebagaimana keterangan laporan, peristiwa bermula pada 15 November 2024 di Desa Daeo tepatnya di rumah ayahnya AG. Dimana, terjadi adu mulut di antara keduanya. Naasnya, AG justru melayangkan tinjunya ke arah kepala dan lengan korban.

Kemudian korban yang merasa dianiaya itu pun melaporkan ke pihak penegak hukum.

Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut yang ditangani pihak kepolisian.

“Sementara berproses, dan beliau kemarin sudah dipanggil bersaksi. Hanya saja orangnya (AG) belum memenuhi panggilan,” kata Ismail melalui telepon seluler, Kamis (16/01/2024).

Ismail bilang, kasus ini kami tak segan-segan melakukan pemanggilan secara paksa kepada AG, jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan lanjutan.

“Jadi kalau tidak ada konfirmasi, kemungkinan nanti ada upaya paksa untuk dibawa, karena kasus ini sudah tahap penyidikan,” tandasnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *