JAILOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat didesak melakukan pemeriksaan dana hibah tahun anggaran 2019 sebesar Rp 150 juta, yang diterima Komunitas Jurnalis Independen Halmahera Barat (K@JIH), yang diduga tidak jelas pertanggungjawaban dan peruntukannya.
“Kuat dugaan, anggaran yang mengalir melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), yang disalurkan ke K@JIH belum jelas pertanggungjawaban dan peruntukannya,” ungkap Saiful Safrudin, yang juga pendiri organisasi K@JIH, Senin (15/3/2020).
Saiful yang juga pimpinan Maluttuday ini menegaskan, organisasi K@JIH dibentuk sebagai wadah silahturahmi dan bertujuan melindungi wartawan yang bertugas di Kabupaten Halmahera Barat dari ancaman. Karena waktu itu, lanjut dia, belum ada Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tingkat kabupaten khususnya Halmahera Barat. Bukan berarti, organisasi ini dibentuk dengan iming-iming mendapatkan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
“Pak Bupati Danny Missy, kami tidak butuh bantuan dari Pemkab Halbar. Untuk itu, tidak perlu diakomudir lagi, karena rakyat lebih membutuhkannya,” cetusnya.
Mantan wartawan Gamalama Post itu, mengaku, penolakan untuk menerima dana hibah ini karena tidak mau ketergantungan dengan Pemerintah. Sebab, jika ini dipaksakan untuk menerima maka eksistensi jurnalis tidak lagi independen.
“Pada tahun kemarin oknum yang mengatasnamakan pengurus K@JIH telah memproses pencairan dana hibah tersebut. Maka patut dipertangungjawabkan dengan memintah kerja sama yang baik dari pihak kepolisian dan Jaksa agar dapat mengaudit anggaran tersebut.”tegasnya lagi
Siaful bilang, karena tidak lagi terfokus pada tujuan organisasi maka kepengurusan K@JIH diambil alih sebagai bentuk penyelamatan organisasi.
“Kalau memaksa untuk dapat uang, silahkan anda bentuk organisasi baru untuk minta anggaran di Pemkab.”tandasnya.
Penulis : Red