Diduga Cemarkan Nama Baik, Pdt. GMIH Desa Tutuhu Morotai Selatan Barat Dipolisikan

Yusuf Ishak, ketika membuat laporan polisi di Polres Morotai || Foto: Istimewa

Pendeta Gereja Masehi Injili Halmahera (GMIH) Desa Tutuhu, Kecamatan Morotai Selatan Barat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Kristina Wangka dipolisikan atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap jemaatnya Yusuf Ishak.

Yusuf melaporkan Pdt. Kristina Wangka ke Kepolisian Resort (Polres) Pulau Morotai, pada Rabu (21/12) lantaran Ia dituduh mengunakan Narkoba. Sehingga dirinya dan keluarganya tidak terima dan melaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Yusuf Ishak (korban) mengatakan, Pendeta Kristina Wangka ketika melakukan skorsing jabatan kepada Yusuf Ishak yang tak lain adalah Wakil Sekretarisnya, dituduh tidak setia dalam tugas malah disangkakan dengan Pasal atau aturan Gereja yang mengatur kaitannya dengan kasus penggunaan pasal di aturan GMIH soal Narkoba.

Kami keluarga sangat tidak terima dengan bunyi poin dalam surat skorsing Nomor: 07/26/XXIX/2022, dimana poin disipliner atau skorsing terhadap saya dituduhkan memakai dan atau menyalagunakan Narkoba, sementara saya sendiri tau masalah yang disangkakan hal yang lain.

“Ini yang membuat saya dan keluarga tidak terima sehingga mengadu ke Polisi soal nama baik saya,” ungkap Yusuf, kepada zonamalut.id melalui telepon seluler, Rabu (21/12).

Yusuf menceritakan kronologi sebelumnya, dimana pada tanggal 24 Agustus 2022 itu ada santunan duka dari Dinas Sosial Morotai senilai Rp 3 juta, yang diberikan kepada keluarga Gula dan Hadi.

Sebelum proses pencairan dana santunan duka, kesepakatan Istri dan ketiga anak dari keluarga almarhum Gerson Gula, telah menyepakati bahwa santunan itu dipakai untuk penyelesaian makam kuburan almarhum.

Namun, setelah proses pencairan dana santunan itu, Istri almarhum melaporkan kepada pihak Kepolisian (Polsek Wayabula), dengan isi laporan penuntutan santunan duka harus diberikan semuanya Rp 3 juta kepada istrinya atas nama Janda Laurina Hadi.

Karena sudah ada kesepakatan awal yang diperuntuhkan untuk kuburan makam yaitu belanja material berupa 4 sak semen, 14 lembar seng, dan kayu balok 13 potong.

Sisanya Rp 1,1 juta, diberikan kepada Istri almarhum. Alasan ini Ibu Janda tidak menerima sehingga harus melaporkan.

Namun, proses mediasi di Polsek Wayabula yang dilakukan oleh Kapolsek Wayabula bahwa sikap saya (Yusuf) sudah benar, bahwa kebutuhan atau pembelanjaan telah sesuai dengan permintaan instansi terkait.

Sehingga, masalah di Polsek Wayabula dinyatakan selesai pada tanggal 6 September 2022. Namun, berjalannya waktu pihak Gereja mengambil ahli masalah yang sudah selesai di Polsek karena atas dasar pihak ketiga yang coba memainkan situasi jemaat Elim Tutuhu kalah itu.

Kemudian, Yusuf Isyak yang saat itu menjabat sebagai Wakil Sekertaris Jemaat Elim Tutuhu mendapat surat skorsing pada tanggal 30 Oktober 2022, dalam surat skorsing dicantumkan pelanggaran Yusuf Ishak melanggaran peraturan GMIH BAB VII Pasal 23 Poin 4 Huruf H yang isinya menyatakan memakai dan mengedarkan Narkoba.

Sehingga Yusuf Ishak, tidak dibenarkan untuk duduk dalam bangku tugas selaku majelis jemaat Elim Tutuhu GMIH.

“Jadi satu Minggu kemudian pimpinan jemaat Elim Tutuhu yaitu Pdt. Kristina Wangka, mengundang utusan jemaat di 7 lingkungan sebanyak 24 orang. Sementara suara terbanyak meminta Yusuf Ishak dikembalikan di bangkuku tugas Majelis jemaat, tapi ada beberapa tokoh jemaat yakni Eli Karatahi dan Herson Gula, menuntut Yusuf Ishak diturunkan dari jabatan Majelis jemaat Elim Tutuhu.

“Sehingga pada tanggal 14 November 2022, pimpinan jemaat Pdt. Kristina Wangka mengambil ahli surat pemecatan atas usulan yang ada, karena tidak sesuai kuorum rapat internal disana, dan kemudian masalah ini diadukan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” ceritanya


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *