Diduga Konsumsi Narkoba, 10 ASN Pemprov Maluku Utara Diamankan Polisi

Ilustrasi

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya diduga menangkap sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Sepuluh ASN yang ditangkap adalah O, U, ZB, BI, S, I, R, IA, F, dan I alias C. O dan U merupakan Staf Perbendaharaan BPKAD Maluku Utara, sedangkan lainnya adalah staf bidang anggaran di kantor yang sama.

Mereka ditangkap saat pesta narkoba di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Kamis, 23 Mei 2024. Dari sepuluh orang ini, lima dinyatakan positif narkoba melalui tes urine, yakni U, ZB, BI, dan F. Sisanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang diterima menyebutkan, kesepuluh ASN tersebut berada di Jakarta untuk mengikuti bimbingan teknis penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Mereka berangkat berdasarkan surat tugas nomor: 500.10.9.8/0068/BPKAD/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024, yang ditandatangani oleh pelaksana tugas BPKAD Maluku Utara, Fitria Wati Abdul Mutalib.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penangkapan ini.

Informasi detail tentang jenis narkoba yang diduga digunakan pelaku belum diketahui. Namun, informasi ini ramai dibicarakan di grup WhatsApp.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Maluku Utara, Rahwan K. Suamba, mengaku telah mendengar informasi mengenai penangkapan sepuluh ASN tersebut, tetapi belum dapat memastikan kebenarannya.

“Saya juga mendengar info itu. Tapi apakah benar atau tidak, saya masih mencari tahu kebenarannya. Yang pasti, nama-nama terduga yang beredar itu bekerja di BPKAD Maluku Utara,” ujar Rahwan saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Mei 2024. (***)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *