Diduga Langgar Kode Etik Profesi, Kadinkes Morotai Didesak Copot Kapus Buho-buho

Salah satu pemerhati sosial pulau morotai, Darwis Sibua || Foto: Izan

Kepala Puskesmas (Kapus) Buho-buho Kecamatan Morotai Timur Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Melida Kristina Barimbing diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik profesi, karena sering mengambil alih pekerjaan atau tugas seorang dokter dan perawat.

Atas perbuatanya, sehingga saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat desa Buho-buho maupun di desa tetangga.

“Kapus sering kali dengan sengaja mengambil alih tugas-tugas dokter dan perawat untuk melakukan tindakan pemeriksaan khusus terhadap pasien. Padahal, yang bersangkutan adalah seorang serjana Farmasi. Bukan seorang dokter maupun seorang perawat kebidanan,” ungkap Darwis Sibua, salah satu pemerhati sosial pulau morotai, dalam rilisnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (09/03).

Darwis bilang, Kapus Buho-buho juga dengan terang-terangan pernah melakukan tindakan medis (poli umum) terhadap pasien gigitan anjing dengan hasil diagnosanya Rabies.

“Pasien yang bersangkutan hanya mengalami luka gigitan biasa. Namun di vonis diagnosa secara tidak benar oleh Kapus, serta rekam medis pun dilakukan oleh yang bersangkutan,” terangnya

Kesalahan berulang kali yang dilakukan Kapus, ketika Dokter membuat resep obat kepada pasien lalu dengan sikap arogansinya Kapus, merubah resep itu dengan alasan bahwa yang bersangkutan memiliki Besic keilmuannya di Farmasi, sehingga lebih mengetahui masalah Obat-obatan,” sambungnya

Atas perbutan itu, Dirinya yang mewakili masyarakat desa Buho-buho dan desa sekitarnya mendesak Kepala Dinas Kesehatan, agar segera mencopot Kepala Puskesmas Buho-buho dari jabatannya.

“Kami desak Kadinkes Morotai segera copot Kapus Buho-buho, karena diduga dengan sengaja telah melakukan tindakan diluar kompetensinya yang dikhawatirkan bisa mencelakai para pasien,” tegasnya

Selain itu, Darwis juga meminta kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), agar segera memberikan sanksi atau mengeluarkan teguran keras. Bila perlu memproses hukum kepada Kapus Buho-buho.

“Torang minta Kapus Buho-buho segera di proses hukum, karena jelas-jelas telah melakukan pelanggaran kode etik profesi, dan pelanggaran-pelangaran kesehatan lainnya,” pintahnya

Sementara, Kepala Puskesmas Buho-buho, Melida Kristina Barimbing membantah adanya tindakan yang ia lakukan. Tidak ada, Kan ada Perawat ada Bidan. Saya kan profesi apoteker. Saya selain kepala Puskesmas juga membantu pelayanan di Apotik.

“Misalnya kalau tenaga farmasi tidak ada di apotik, jadi saya yang melayani. Kalau misalnya teman-teman tidak masuk. Jadi, tidak benar, karena semua bekerja sesuai dengan tupoksi,” singkat Marinda, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler.


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *