JAILOLO– Pemilik akun Facebook bernama Ekka Risjayanti harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan Ketua Komunitas Jurnalis Halmahera Barat (KJH) Ruslan Habsy, ke Polres Halbar Senin, (26/4). lantaran merasa dirugikan atas komentar Ekka terhadap postingannya melalui grup Halmahera Barat yang diduga melecehkan profesi wartawan.
Ekka yang merupakan warga Desa Lako Akelamo, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat itu, sempat menanggapi postingan Ruslan dengan redaksi bahasa yang menyebutkan “Ruslan Habsy satu-satunya wartawan yang suka biking berita atas dasar iri hati dengan dendam”.
Komentar Ekka jelas tidak melihat subtansi dari isi pemberitaan yang dibagikan Ruslan Habsy ke dalam grup Halmahera Barat. Sementara berita dengan judul “Ini Situasi Desa Kelahiran Wakil Bupati Halbar Paskah Pelantikan” itu, disampaikan langsung oleh Kepala Desa Lako Akediri sebagai sumber melalui sesi wawancara yang dilakukan Ruslan.

Screenshoot tulisan yang dianggap melecehkan jurnalis
Lantaran tidak puas, Ruslan lalu membawa bukti yang dimiliki dan langsung melaporkan Ekka ke Polres kini laporan Ruslan diterima pihak Polres dan ditindaklanjuti.
“laporan yang saya ajukan karena Ekka Risjayanti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebabkan saya merasa dirugikan,”tegas Ruslan
Dia berharap, laporan tersebut bisa ditindaklanjuti Polres dan diproses hingga tuntas.
“Saya meminta pihak kepolisian segera mengusut dan menindak pelaku. Pasalnya, tindakan dia (Ekka) saya merasa dirugikan
dan mencederai nama baik wartawan,”katanya
Bripda M Ahcmad, salah satu petugas piket yang menerima laporan tersebut, berjanji akan menindaklanjuti laporan ke Kapolres.
“Sekarang seluruh pengaduan kami telah terima dan akan kami serahkan ke Kapolres untuk diminta disposisi lanjutan atas dugaan perkara ini,”tandasnya.
Penulis: Tim
Editor: Zulfikar Saman