Masalah sengketa lahan jalan masuk proyek pembangunan Water Front City (WFC) zona II di Desa Daruba Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, nampaknya berbuntut panjang.
Pasalnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Pulau Morotai, Darmin Djaguna, telah membuat laporan polisi terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Morotai, Sunardi Barakati dan pemilik lahan Makmur HN Husain, pada Rabu (02/08).
Laporan polisi yang dilakukan oleh Kabag Pemerintahan terhadap dua terlapor itu, lantaran ada dugaan pemalsuan dokumen tanah.
“Kemarin kami sudah sudah lapor di Polres, dan laporannya sudah naik,” kata Darmin, saat dikonfirmasi wartawan di lantai Kantor bupati, Kamis (04/08).
Terkait laporan polisi yang dilakukan itu, lanjut Darmin, karena ada pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang diusulkan.
“Waktu Itu Camat nya dimasa saya (Darmin), tetapi surat yang keluar atas nama Sunardi Barakati (Mantan Kabag Pemerintahan), dan suratnya tidak keluar dari Kantor Camat. Dorang bikin diluar, karena nomor dan seluruhnya bukan dari Camat. Jadi, ada pemalsuan saksi dan pemalsuan tandatangan Camat,” ungkapnya
Menurut Darmin, terkait lahan ini Pemerintah Daerah bersediah membayar. Tapi, pembayarannya harus sesuai dengan mekanisme dan pembayaran pengadaan tanah harus sesuai dengan prosedurnya.
“Karena pemilik lahan tidak sesuai dengan prosedur dengan harga yang diminta, maka pihak Pemda tidak berani untuk melakukan pembayaran,” katanya
Ditanya mekanisme pembayaranya, kata Darmin, harus sesuai nilai jual objek pajak (NJOP). Misalnya, sesuai SK itu permeter persegi, kalau dia di zona ekonomi perdagangan itu 122 per meter persegi, dan kalau mau pakai NJOP disitu tertinggi 199 per meter persegi.
“Yang kedua, luasan tanah yang dari Desa itu cuman 166 meter persegi, sementara terbitnya serifikat 264. Artinya ada perbedaan sekitar 100 meter persegi, dan harus di bayar adalah 166 meter persegi,” tuturnya
Darmin bilang, jika dibayar dengan luas 166 meter persegi dan di kalikan dengan menggunakan NJOP, maka yang harus dibayarakan oleh Pemda ke pemilik lahan itu sekitar Rp 40 juta.
“Sementara permintaan mereka pemilik lahan Rp 225 juta,” jelasnya
Terpisah, Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, membenarkan adanaya laporan itu.
“Benar, Kabag Pemerintahan Darmin Djaguna ada lapor kemarin. Lapor itu terkait dengan pemalsuan dokumen yang masalah surat pelepasan hak (SPH) Kecamatan. Soal itu dia punya laporan,” singkat Sibli.
Penulis: Faisal Kharie