JAILOLO — Kepala Desa (Kades) Togoreba Sungi, Kecamatan Tabaru, Sefiyanto Tangono diperiksa penyidik kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Kejari Halbar) selama 7 jam. Pemeriksaan ini dilakukan atas dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) pada tahun 2017.
Penyidik Kejaksaan Halbar Fitrian saat di konfirmasi wartawan Selasa (03/12) di kantor Kejari Halbar membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Desa Togoreba Sungi atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada tahun 2017.
“Yang bersangkutan kami periksa untuk dimintai keterangan seputar Dana Desa.”ungkap Rian sapaan akrabnya.
Terpisah Kades Togoreba Sungi Sefiyanto Tangono saat dikonfirmasi sejumlah awak media usai diperksa mengatakan, dirinya di panggil penyidik Kejari Halbar untuk dimintai keterangan terkait Dana Desa pada tahun 2017.
“Saya datang di kantor Kejaksaan Halbar sekitar Pukul 08:00 pagi sampai dengan jam 03:00 Wit sore baru selesai di ambil keterangan.”katanya
Dijelaskan, subtansi yang di tanyakan oleh penyidik mengenai pengelolaan Dana Desa Togereba Sunggi tahun anggaran 2017-2018 maupun Alokasi Dana Desa, salah satunya pengelolaan fisik jalan rawat beton dan juga penghijauan pot permanen.
“Dan hal itu sudah saya jelaskan kepada penyidik berdasarkan kondisi ril di lapangan, yang namanya temuan pasti ada, dan temuan itu tidak serta merta kita lakukan kebijakan pribadi demi melancarkan pelayanan.”tandasnya mengakhiri.
Diketahui hasil pemeriksaan Inspektorat Halbar terdapat temuan kerugian Negara sebesar 200 juta sekian dari anggaran Dana Desa Tahun 2017 yang tidak mampu dipertanggungjawaban oleh Kepala Desa Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat (*)