Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat ( DPC HANURA) kabupaten Halmahera Barat dalam waktu dekat akan melaporkan oknum berinisial RA warga desa Sidangoli Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan ke pihak penegak hukum atas tindak pidana pemilu dengan merusak dan/atau menghilangkan APK salah satu peserta pemilu, Calon Legislatif Dapil I Jailolo-Jailolo Selatan atas nama Ruslan Habsy.
RA diduga kuat sebagai pelaku merusak dan/atau menghilangkan APK milik Caleg Partai Hanura atas Nama Ruslan Habsy yang di pasang di desa Sidangoli Dehe Senin, 01 Januari 2024.
Dugaan atas rusak dan/atau hilang APK milik peserta Pemilu partai Hanura di desa Dehe itu dilakukan oknum berinisial RA karena sebelum hilangnya APK, oknum melakukan postingan atas APK tersebut dengan mengancam akan melakukan pengrusakan.
Postingan RA pada akun Facebook bernama Allandt Vanhawten itu tak lama kemudia APK milik Caleg dilaporkan rusak atau hilang.
Ketua DPC partai Hanura kabupaten Halmahera Barat Hardy Hayun pada wartawan mengatakan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana,” kata Hardy, Rabu, (03/01/2024).
Hardy menjelaskan, Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.
Sementara, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Kita sedang melihat kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya akan kami suru polisi tangkap sehingga tidak sewenang-wenang dalam bertindak” tuturnya.
Dengan itu, Hardy mengatakan, akan meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tindak pidana pemilu atas korban kader partai karena dirugikan atas materi dan waktu serta tindakan oknum mencederai nilai dari demokrasi itu.(*)