Diduga Serobot Tanah Orang, Pemilik Toko Sinar Harapan di Halmahera Utara Dipolisikan

Bukti surat jual beli lahan || Foto: Istimewa

Pemilik Toko Sinar Harapan di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, Henny Syiariel dan Henry Limy dilaporkan ke pihak Kepolisian (Polres) Halmahera Utara.

Kedua pasangan suami istri itu terpaksa harus berurusan dengan hukum, karena diduga menyerobot tanah milik Robby Weeflaar dan Wilda Weeflaar di desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah.

Robby Weeflaar membuat laporan polisi, karena Henny Syiariel dan Henry Limy tiba-tiba membuang material bangunan di atas tanahnya dengan maksud mau membangun.

Bahkan Henny Syiariel dan Henry Limy juga membuat patok ukuran tanah baru tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Saya kaget tiba-tiba sudah ada material bangunan dan patok baru. Padahal jelas-jelas itu di atas tanah kami,”ungkap Robby, Minggu (10/11/2023).

Robby menjelaskan, tanah itu merupakan warisan dari almarhum bapaknya Donny Weeflaar, yang di beli dari tanah milik Gereja Masehi Injili Halmahera (GMIH) pada tanggal 3 Desember tahun 1997.

“Semua bukti ada, mulai dari surat jual beli hingga sertifikat. Jadi saya bingung kalau terlapor mengklaim itu tanahnya,” kesalnya

Masalah ini, kata Robby, kemarin sore pihak kepolisian juga turun ke lokasi untuk memastikan patok tanah yang dipermasalahkan.

Dan ketika polisi turun, mantan kepala perkebunan GMIH Absalon Jojano menyampaikan kepada Polisi bahwa, setelah Donny Weeflaar membeli tanah dari GMIH, saya sendiri yang turun langsung melakukan pengukuran waktu itu.

Sehingga sepengetahuan dia, ukuran tanah milik Donny Weeflaar atau bapak dari pelapor itu lebarnya 38 meter.

“Dulu di lokasi ini masih hutan waktu Pak Donny beli. Saya yang turun ukur, dan gambarnya juga ada saya buat,” jelas Absalon.

Sementara untuk sisa tanah yang berdekatan dengan sungai, lanjut Absalon, itu di beli oleh Hary Siahu.

Tak berselang lama, kemudian dijual ke Henny Syiariel dan Henry Limy.

Padahal, ia telah sarankan bahwa tanah itu selain ukurannya kecil juga tak layak, karena dekat sekali dengan sungai. Tapi, Hary Siahu memaksa untuk membelinya.

“Jadi intinya yang saya tahu tanah Pak Hary Siahu yang dibeli waktu itu dekat kali,”ucapnya

Sementara itu, Hary Siahu mengatakan, sebagai pemilik tanah yang di jual ke terlapor (Henny) tak tahu persisnya patok batas yang saat ini diklaim terlapor sebagai hak miliknya.

“Saya sendiri tidak mengetahui titik koordinat luas lahan yang sebenarnya, karna waktu itu saya sendiri tidak turun langsung ke lokasi untuk menunjukan patok tanah yang saya jual ke ibu Henny,” kata Hary saat ditanya Polisi soal penyerahan tanah dari GMIH kepadanya waktu itu.

“Yang tahu semua tanah ini, itu dari pihak GMIH. Termasuk Pak Absalon Jojano sebagai penanggungjawab,” sambungnya

Terpisah, Mantan Kades Wosia (Sekarang WKO) Jordan Bie mengaku, bahwa ia memang ikut sebagai saksi saat penyerahan tanah dari GMIH ke Hary Siahu, tetapi tak ikut saat pengukuran tanah.

“Saya tandatangan sebagai saksi, hanya saja untuk turun ukur, saya tidak ikut,” akunya

Setelah sejumlah saksi memberikan keterangan, mereka langsung diarahkan ke Polres Halmahera Utara.


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *