Diduga Tipu Warga Gosoma, Kades Toweka Halmahera Utara Dipolisikan

Tandri Lalung Pakarang, Kuasa Hukum Korban, saat memasukkan surat kuasa ke Polres Halmahera Utara || Foto: Jovi

Kepala Desa (Kades) Toweka Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, insial B, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Halut melalui kuasa hukum korban Tandri Lalung Pakarang, pada Kamis (07/04).

Kades Toweka dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan pinjam uang sebesar Rp 9,5 juta, terhadap saudara YL alias Oan (Korban) warga Desa Gosoma Kecamatan Tobelo.

Kuasa hukum korban, Tandri Lalung Pakarang menyampaikan, bahwa pihaknya secara resmi menyerahkan surat kuasa Nomor: 008/Adv/TLP/Skh/II/2022, ke SPKT Polres Halut.

“Saya mendampingi Pelapor YL, karena jadi korban penipuan,” ucap Tandri, kepada wartawan didepan Kantor Mapolres Halut.

Tandri bilang, kronologinya pada Bulan November tahun 2020 Kades Toweka meminjam uang senilai Rp 2 juta rupiah, dan dirinya mengaku bakal menggantikan 2,6 juta serta bunganya. Kemudian di bulan yang sama Kades kembali meminjam uang yang nilainya lebih besar dari sebelah Rp 5 juta rupiah, dan berjanji akan menyelesaikan pada 3 Maret 2021.

“Beberapa bulan kemudian tepatnya di tanggal 30 Agustus 2021, Kades kembali meminjam uang senilai Rp 2,5 juta, hanya saja janji demi janji tak kunjung dikembalikan,” ungkapnya

Memang sebelumnya, kata Tandri, dari pihak korban telah membangun komunikasi secara baik, tetapi Kades tidak punya etikad baik.

“Korban sudah konfirmasi. Tapi, tidak digubris oleh Kades, sehingga korban langsung memproses secara hukum karena telah ditipu,” tegasnya

Menurut Tandri, sebagai kuasa hukum pihaknya berwenang sepenuhnya, karena YL (Korban) telah memberikan surat kuasa kepada dirinya.

“Jadi kasus ini, saya berwenang sepenuhnya berbicara dan memberikan wewenang, menghadapi, mendampingi kepada pemberi kuasa,” katanya

“Atas perbuatan tersebut, sehingga Kades Toweka dikenakan Pasal 378 KHUP dan Penggelapan Pasal 374 KHUP,” sambungnya

Tandri berharap, pihak kepolisian melalui Penyidik Reskrim Polres Halut, dapat segera tindaklanjuti secara serius kasus tersebut.

“Kami harap secepatnya tindaklanjuti, berdasar surat kuasa yang sudah di serahkan ke SPKT Polres Halmahera Utara,” harapnya

Sementara itu, bagian SPKT Polres Halmahera Utara, IPDA Rina Peluppesy, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya surat yang masukan salah satu kuasa hukum, atas kasus dugaan penipuan.

“Surat dari kuasa hukum kami sudah terima,” singkat Rina.


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *