KPU Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, membuka kotak suara hasil gugatan Partai NasDem di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dugaan kecurangan di Desa Tanjung Saleh pada Pemilihan Legislatif 14 Februari 2024.
Pembukaan kotak suara ini berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 632/PY.01.1-SD/07/2024.
Pembukaan Kotak Suara dan memperhatikan ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor : 1/PHPU-PRES/XII/2014.
Pantau zonamalut.id, pembukaan kotak suara yang berlangsung di kantor KPU Morotai, pada Sabtu (27/04/2024), di jaga ketat oleh anggota kepolisian.
Kotak suara yang di buka oleh KPU itu hanya satu yakni kotak suara milik TPS 02 di Desa Tanjung Saleh, Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Morotai Timur-Utara.
Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abbas mengatakan, pembongkaran kotak suara Desa Tanjung Saleh ini untuk di bawah ke MK.
“Pembukaan kotak suara ini. Kami sudah layangkan surat ke Bawaslu, Polres dan Partai Politik,” ucap Irwan.
Irwan bilang, pembukaan kotak suara ini dalam rangka memenuhi alat bukti di mahkamah konstitusi. Sebab, ada masalah saat pemungutan suara di TPS tersebut.
“Lokusnya ada di satu TPS Desa Tanjung Saleh yakni TPS 02,” terangnya
Arwan mengaku, dugaan kecurangan ini dari laporan masyarakat pada saat pemungutan suara tengah dilakukan di TPS Tanjung Saleh.
“Jadi yang lapor ini dari partai NasDem, dan mereka sudah melaporkan ke mahkamah konstitusi. Sehingga hari ini, KPU membuka kotak suara sesuai dengan prosedur yang ada,” jelasnya
Ditanya apakah akan dilakukan PSU, kata Irwan, untuk PSU sendiri saat ini kita masih menunggu proses sidang di MK nanti, karena sampai hari kita baru menyiapkan alat bukti.
“Jadi alat bukti yang buka itu yakni C hasil DPT, DPTB dan DPK, dan kalau putusan di MK nanti ada PSU maka kita PSU di TPS 02 saja dengan jumlah DPT sekitar 200 lebih,” tuturnya
“Semua alat bukti itu, hari ini di bawah ke Jakarta untuk persiapan sidang di MK nanti,” tandasnya
Diketahui, pembukaan kotak suara dihadiri oleh ketua KPU Morotai Irwan Abbas, mewakili Komisioner Bawaslu Morotai dan Partai Politik.
Editor: Faisal Kharie