DARUBA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara memutuskan menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sekolah TK, SD hingga SMP yang ada di Pulau Morotai mulai pekan depan.
Penghentian PTM tersebut, secara resmi telah diteken melalui surat edaran Bupati Nomor: 420/2082/DIKBUD.K/VII/2021 pada Rabu (7/7).
”Jadi pelaksanaan aktifitas belajar pada awal tahun pelajaran 2021/2022 dibubarkan selama 15 hari kedepan, mulai hari Senin tanggal 12 sampai dengan 26 Juli 2021,”kata Kadikbud Morotai, F. Revi Dara saat dikonfirmasi zonamalut.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/7).
Walaupun para siswa dan siswi diliburkan, kata Revi, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan tenaga lainnya tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya untuk proses penerimaan siswa baru.
”Guru tetap masuk melakuan penyusunan dokumen kegiatan belajar mengajar dan penguatan lainnya dalam memasuki tahun ajaran 2021/2022, dengan tetap menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak, mengenakan masker, dan membatasi berjalan di area/kawasan publik,”imbuhnya.
Revi bilang, para orang tua siswa pun diminta agar diberikan informasi secara tertulis tentang libur dimaksud dan arahan menjaga protokol kesehatan selama siswa dan siswi berada dilingkungan orang dan masyarakat.
”Mengontrol siswa secara langsung atau tidak langsung (kontak person) melalui orang tua/wali siswa dan siswi di rumah untuk tetap belajar di rumah melalui media televisi dan media elektronik lainnya sebagai alternatif belajar di tengah Pendemi Covid-19,”pintahnya.
Ia menegaskan, Kepada tenaga pendidik dan kependidikan tidak diperkenankan meninggal wilayah kerja kecuali atas ijin pimpinan sebagai ketentuan yang berlaku, baik pada ketentuan cuti bersama dan libur nasional yang ditetapkan oleh daerah.
Kemudian lanjut dia, kepala sekolah, jajaran tenaga pendidikan dan kependidikan melakuan bakti bersama sekurang-kurangnya seminggu sekali untuk kegiatan pembersihan lingkungan sekolah, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
”Bagi sekolah yang mengabaikan hal itu maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”tegasnya.
Penulis: M Faisal Kharie
Editor: Zulfikar Saman