Dipasang Garis Polisi, Dugaan Kasus Kayu Ilegal di Morotai Lanjut ke Penyelidikan

Dugaan kasus kayu ilegal yang dipasang garis polisi || Foto: Istimewa

Dugaan kasus kayu hitam ilegal jenis Eboni yang diamankan Polairud Morotai, terus berlanjut.

Bagaimana tidak, saat ini Polairud Kabupaten Pulau Morotai, Polda Maluku Utara, telah memasang garis polisi di kayu tersebut.

Pantauan zonamalut.id, Senin (15/9/2025), kayu tersebut telah diamankan dikantor Direktorat Kepolisan Perairan dan Udara wilayah Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan.

Sebelumnya hampir satu kontainer berisi 4 kubik atau 93 potong berukuran panjang 2 sampai 3 meter dan lebar 20 cm, kayu jenis Eboni diduga ilegal diamankan polisi di pelabuhan Imam Lastori Daruba Pulau Morotai.

Data yang dihimpun, Rabu (27/8/2025), kayu olahan jenis Eboni atau biasa disebut kayu hitam itu rencana dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan kontainer PT Pelni.

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Malut, Kompol Riki, ketika dikonfirmasi wartawan menegaskan bawah kasus ini terus dikembangkan.

“Saat ini prosesnya masih jalan, karena sudah diamankan oleh Marnit Polairud Morotai dan limpahkan ke kami,” kata Riki.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kalau, setelah rampung penyidik mengumpulkan data dan saksi akan diberitahukan perkembangan selanjutnya,” sambungnya

Sementara itu, Danpos Polairud Morotai. Bripka Aklim Arif, mengatakan bahwa saat ini kayu ilegal tersebut sudah diamankan di pos.

“Iya, kita sudah amankan di pos Polair, karena proses untuk penyelidikan,” tandasnya


Editor: Jainal Wahab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *