TOBELO – Polres Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara mengungkapkan nasib tragis yang menimpa remaja putri (16) sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) menjadi korban pemerkosan dari ayah kandung, kakek dan paman nya sendiri hingga hamil 4 bulan. Perbuatan bejat ini terungakap, setelah Ibu korban YS (35) melaporkan ini ke Polres pada Jumat (29/01) lalu.
“Keterangan dari ibu korban perbuatan bejat ini dilakukan sejak tahun 2017 oleh kakeknya sebanyak 2 kali,”ucap Kaur Binops Satreskrim Polres Halut, IPDA M Kurniawan dalam jumpa pers didampingi Kanit PPA, Bripka Indah Sonoto, dan Kasubag Humas Polres Halut.
Kurniawan bilang, sementara di tahun 2020, pamannya menyetubuhi korban sebanyak 7 kali dan terakhir di bulan November. Sedangkan sang Ayah kandungnya menyetubuhi korban sebanyak 4 kali sejak bulan Juli-Agustus 2020.
Akibat perbuatan bejat ketiga pelaku, saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban telah hamil 4 bulan dan juga mengalami trauma yang cukup serius.
Ketiga pelaku kemudian dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Halut, Indah Sonoto, menambahkan bahwa trauma yang dialami oleh korban telah ditangani oleh pihak terkait dan mendapat dukungan dari keluarga sehingga kondisi korban berangsur-angsur mulai membaik.
Penulis: Tim
Editor: Zulfikar Saman