SANANA-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menunda pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2021.
Penundaan Perda BUMD tersebut, karena sejumlah direksi
perusahan daerah (Perusda) tercatat sebagai pimpinan partai politik, sehingga diminta terlebih dulu menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai.
Ketua Bapemperda DPRD Kepulauan Sula, Kadir Sapsuha mengatakan, hal ini diatur dalam peraturan pemerintah yang menjelaskan tentang pengurus BUMD tidak bisa rangkap jabatan dan terlibat dalam partai politik
“Kami tidak bermaksud melakukan penundaan pembahasan Perda BUMD. Namun sesuai Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD pengurus BUMD tidak boleh dari partai politik,”katanya kepada zonamalut.id, Jumat (23/7).
DPRD, kata Kadir, akan Kemabali melakukan pembahasan Perda BUMD. Apabila pengurus BUMD melampirkan persyaratan resmi tentang pengunduran diri dari partai politik.
“Kami masih menunggu surat pengunduran Direksi BUMD, apabila sudah disampaikan maka kami segera lakukan pembahasan Perda dan secepatnya di Paripurnakan,”tandasnya.
Penulis:Imelda
Editor: Zulfikar Saman