Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, hingga kini belum melakukan pembayaran gaji milik Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebanyak 6 bulan.
Hal ini diungkapkan salah satu tenaga fasilitator lapangan yang engan namanya disebutkan kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Ia mengaku, gaji mereka yang belum dibayarkan itu mulai dari bulan April-September 2025. Padahal, mereka sudah bekerja.
“Untuk besaran gajinya kami belum mengetahui karena dari Disperkim belum menyerahkan SK kami. Tapi, Kadis bilang torang dikontrak 10 bulan terhitung dari Februari-Desember,” akunya
Sementara, salah satu staf di BPKAD Morotai yang menangani DAK, Rizki, ketika diwawancarai wartawan menyatakan bahwa terkait dengan gaji tenaga fasilitator lapangan di Disperkim itu belanjanya melekat di DAK fisik. Jadi, anggaran itu bisa di belanjakan kalau anggaran itu sudah disalurkan.
Karena kemarin kami dari BOKD sudah menindaklanjuti itu ke Disperkim terkait dengan pengusulan mereka. Sebab yang lebih paham itu di Dinas teknis.
“Jadi gaji tenaga fasilitator lapangan itu dia masuk dalam sumber pembayaran DAK,” jelas Rizki.
Rizki bilang, seharusnya waktu Disperkim mengusulkan itu berdasarkan pagu anggaran Rp 3,7 miliar, hanya saja nilai kontrak yang di input oleh Disperkim di sistem on spam itu hanya Rp 3,5 miliar, sehingga terjadi selisih di pagu kontrak senilai Rp 260 juta.
“Seharusnya mereka usulkan berdasarkan pagu Rp 3,7 miliar, agar gaji tenaga fasilitator lapangan juga ada dan bisa dibayangkan,” terangnya
Menurut Rizki, kalau dari Disperkim menginput dana penunjang Rp 260 juta, maka total anggaran DAK fisik maupun non fisik itu senilai Rp 3,7 miliar, hanya saja dana penunjang itu tidak di input.
Dan selisih anggaran Rp 260 juta ini kami sudah koordinasi dengan pihak PPN, dan mereka sampaikan kalau itu sudah ditutup. Jadi tidak boleh lagi ada addendum.
“Soal addendum ini ada batas waktu di tangal 29 Agustus kemarin, dan sudah tidak ada lagi penyaluran dari pusat karena mereka menganggap bahwa Morotai, dalam hal ini Disperkim hanya membutuhkan DAK Rp 3,5 miliar dari total pagu Rp 3,7 miliar. Jadi, dari pusat sudah tidak lagi transfer sisanya Rp 260 juta,” tuturnya
Ia menambahkan, seharusnya mereka usulkan yang selisihnya Rp 260 juta, sehingga begitu mereka minta belanja pembayaran gaji milik TFL ke BPKAD itu ada, tetapi karena mereka tidak usulkan sehingga dananya tidak ada.
“Kalau di APBD tahun 2025 untuk gaji TFL itu rekening belanjanya mengunakan DAK, dan kalau pakai DAU maka kebijakannya dari pimpinan, dalam hal ini pak Bupati,” tandasnya
Terpisah, Kepala Disperkim Pulau Morotai, Jainudin Naba, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum merespon hingga berita diterbitkan.
Editor: Jainal Wahab












