JAILOLO – PT Tugu Utama Sejati (TUS) menyurati Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Abubakar A Rajak, menanggapi surat pembatalan kontrak pembangunan proyek Jalan Sirtu di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.
Adapun pembatalan kontrak yang dimaksud sudah termuat dalam pemberitaan di sejumlah media sebelumnya. Lewat surat yang dikeluarkan di Ternate, 10 Juli 2021. Direktur PT TUS menolak pembatalan kontrak tersebut sebagaimana diatur dalam tata cara pelelangan.
Bupati Halmahera Barat Diduga Bohongi Publik Soal Tender Ulang Proyek Jalan Guaeria
Kadis PUPR Halmahera Barat Tolak Berkomentar Soal Proyek Jalan Guaeria
Setidaknya, dalam foto surat yang dilihat zonamalut.id, ada lima poin alasan menolak pembatalan kontrak sebagaimana diatur dalam tata cara pelelangan sebagai berikut:
“Penawaran kami berdasarkan volume addendum yang terdapat dalam addendum dokumen lelang Nomor: 04/ADD.BLP/ PU-HB/II/2021, tanggal 11 Februari 2021, tidak melebihi nilai HPS sehingga dasar sehingga pembatalan lelang sebagai bagian audit Inspektorat tidak berdasar,”demikian poin surat tersebut dikutip Kamis (9/9).
Kebenaran surat tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur PT TUS, David Liangcy.
David menjelaskan volume pekerjaan dalam addendum dokumen lelang diatas adalah sah dan mengikat sebagai satu kesatuan dokumen sebagaimana tertulis dalam Pasal B.13.1Perubahan Dokumen Pemulihan dari Bab III Instruksi kepada peserta dari dokumen pemilihan nomor 04/SDP/PU-HB/2021.
“Sehingga volume yang menjadi dasar evaluasi penawaran adalah volume adendum dalam addendum dokumen lelang bukan volume dalam appendo,” demikian tertulis dalam surat yang juga ditembuskan ke Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat tersebut.
David bilang, tidak adanya sangahan banding sehingga proses selanjutnya sampai dengan penandatanganan kontrak dan proses pencairan uang muka dilaksanakan sesuai aturan dalam dokumen lelang dan Peraturan Presiden sehingga sah dan benar.
“Selain itu, tidak adanya pengumuman tender gagal dan atau tender ulang dalam SPSE untuk paket pembangunan jalan sirtu di Desa Guaeria sebagaimana ditentukan dalam pasal 39.3 dokumen lelang yaitu. Dimana setelah tender dinyatakan gagal, diumumkan kepada seluruh peserta melalui aplikasi SPSE. Sehingga kelanjutan proses kontrak sah dan benar,” tambahnya
Kata David, tidak ada hal-hal yang mengharuskan proses pelelangan dan penandatanganan kontrak paket pembangunan jalan sirtu di Desa Guaeria dinyatakan gagal.
“Perintah bupati selaku kepala daerah kepada kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang agar memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pelelangan ulang paket pekerjaan jalan sirtu di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo adalah proses intervensi dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Barang dan Jasa,” tandasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Halbar, Abubakar A Rajak saat dikonfirmasi terkait surat PT TUS yang menolak pembatalan kontrak tersebut menanggapi dengan santai.
“Kalau surat begitu apa perlu ditanggapi,”kata Abubakar kepada zonamalut.com melalui pesan aplikasi Whatsapp malam ini.
Ia bilang, surat pemutusan kontrak dari PT TUS kini sudah bersifat final.
“Karena dalam penjelasan Inspektorat pada minggu kemarin sudah jelas,”tegas Mantan Kadis PUPR Morotai ini
Penulis: Zulfikar Saman