Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Pelaku saat diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara beserta barang bukti || Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, kembali meringkus satu terduga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering.

Tersangka dengan inisial MAG alias Ete (21) diringkus di depan kantor Pos Soa-Sio Kota Tidore Kepulauan berserta barang bukti ganja kering seberat 1 Kilo Gram pada pukul 14:30 Wit, Rabu (1/2/2023) kemarin.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol Tri Setyadi Artono, mengatakan, penangkapan terhadap Ete beserta barang bukti di Kota Tidore Kepulauan karena ada informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Malut.

“Ada informasi, makanya tersangka kita amankan beserta dengan barang bukti,” ungkapnya.
Paket berisikan ganja kering tersebut lanjut Setyadi, diambil langsung oleh Ete setelah menelpon kurir Kantor Pos Soa-Sio.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut bukan milik Ete melainkan milik Ramon yang dikirim dari Medan, Provinsi Sumatera Utara,” akunya.

Saat ini Setyadi juga menjelaskan, hasil tes urine terhadap Ete menunjukan hasil positif sebagai pemakai namun tim masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui pasti yang bersangkutan adalah kurir ataukah pengedar.

“Terduga dijerat dengan pasal 111 memiliki, menyimpan, menguasai narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.


Penulis: Tim
Editor: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *